Sabang – Polisi menyegel gudang PT Multazam Sabang Group (MSG) yang berisi 250 ton beras impor asal Thailand. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan beras 250 ton itu masuk wilayah RI tanpa izin pemerintah pusat.
“Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pangdam, langsung disegel ini [gudang] berasnya, enggak boleh keluar,” ujar Amran dilansir CNNIndonesia.com, Minggu, 23 November 2025.
Dia menuturkan tim masih bekerja mencari pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Impor beras itu, sebut Amran, bisa menghambat rencana swasembada pangan Indonesia yang ditargetkan tercapai awal Desember pekan depan.
“Kita bisa sampaikan bahwa Indonesia sudah swasembada. Jangan diganggu lagi. Kalau ada, pasti kita usut,” ungkap Amran.
Dia mengungkap sejumlah prosedur impor beras di Sabang tersebut tidak sesuai aturan dan terdapat indikasi proses telah berjalan sebelum adanya persetujuan resmi.
Amran mengatakan ada rapat koordinasi terkait impor yang digelar di Jakarta pada 14 November 2025. Namun berdasarkan risalah rapat, pejabat dari kementerian terkait hingga Bappenas disebut menolak rencana impor tersebut. Meski demikian, impor tetap dilakukan.
“Ada yang menarik, rapatnya di Jakarta, minta Rakor (rapat koordinasi), belum ada persetujuan. Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi Bappenas, apakah Anda menyetujui? Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dokumen izin impor dari Thailand yang disebut telah terbit sebelum rapat digelar.
“Rapatnya tanggal 14 di Jakarta, tetapi izinnya dari Thailand ini sudah keluar. Berarti ini sudah direncanakan, memang sudah direncanakan,” ujarnya.
Selain di Sabang, Amran mengaku mendapat informasi mengenai kejadian serupa di Batam. Dia masih memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Bahkan kami dapatkan juga laporan, tapi kami sementara baru telepon Kapoldanya, juga di Batam ada yang masuk, tetapi itu belum bisa dipastikan.”
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Aceh dalam siaran pers-nya hari ini, Senin, 24 November 2025, menyebutkan pemasukan beras itu telah mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.
Menurut Bea Cukai Aceh, izin tersebut mencantumkan barang masuk ke Sabang berupa 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.
Menindaklanjuti penerbitan izin oleh BPKS tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas.
Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
“Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.”
Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.
Bea Cukai Sabang juga memberi masukan soal pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada 2025 pepemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus.
Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.
Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Bea Cukai menyebutkan penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya.
“Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy