Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa Syafi’ie Basyah dipidana penjara selama 15 tahun dalam perkara pil ekstasi sebanyak 1.912 butir.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 18 November 2025.
Dikutip Line1.News, Rabu (19/11), dari SIPP PN Lhokseumawe, dalam perkara Nomor: 101/Pid.Sus/2025/PN Lsm itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Syafi’ie Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram”. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, menyatakan barang bukti (BB) sebuah plastik kresek warna merah di dalamnya terdapat sebuah plastik klip berisikan 955 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink berlogo AM dan sebuah plastik klip berisikan 957 diduga pil ekstasi berwarna pink berlogo AM, total 1.912 butir. Setelah dilakukan pemusnahan oleh penyidik sebanyak 1.850 butir dengan berat neto 1.042,8 gram dan untuk pemeriksaan laboratorium, serta dipergunakan untuk pembuktian perkara, sisa BB pil ekstasi 62 butir berat neto 31,29 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu Hp Android Oppo Reno 6 warna hitam, dan satu sepeda motor Beat warna hitam, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Kronologi Perkara
Dalam surat dakwaan dibacakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, JPU menjelaskan terdakwa Syafi’ie Basyah pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 waktu Aceh, dihubungi oleh Makmin (DPO) menggunakan Hp Android Oppo Reno 6 warna hitam. Makmin mengatakan, “Pi’ie [Syafi’ie] lagi di mana kamu sekarang?”
Terdakwa menjawab, “Ya, Min, saya lagi duduk di Desa Alue Bate, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, tepatnya dekat PLN. Ada apa Min?”
Makmin mengatakan, “Kamu tunggu di situ, nanti ada yang antar sepeda motor ke tempat kamu”.
Terdakwa menjawab, “Oke”.
Sekira pukul 18.30, tiba seseorang menghampiri terdakwa dan mengatakan, “Bang, ini sepeda motornya, ya”.
Terdakwa menjawab, “Ya, Bang”.
Sekira pukul 19.00, tiba Makmin mengampiri terdakwa tanpa turun dari mobil dan langsung memberikan sebuah plastik kresek warna merah yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip berisikan 955 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink berlogo AM dan sebuah plastik klip berisikan 957 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo AM.
Makmin mengatakan, “Kamu antar barang pil ekstasi ini bentar lewat Jembatan Arakundo. Setelah kamu sampai ke sana, kamu hubungi saya. Nanti kamu saya kasih upah Rp3 juta apabila laku terjual”.
Terdakwa langsung menerima dan menyimpan plastik berisi pil ekstasi di dalam bagasi sepeda motor Beat warna hitam.
Setelah Makmin pergi, terdakwa langsung berangkat dengan sepeda motor ke tempat yang telah diberitahukan Makmin.
Saat tiba di tempat tersebut, terdakwa menghubungi Makmin dan berkata, “Saya sudah sampai lewat Jembatan Arakundo, sekarang saya lagi di pinggir jalan”.
Makmin menjawab “Oke, kamu tunggu sebentar, ya”.
Terdakwa menjawab, “Ya”. Kemudian terdakwa menunggu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur untuk menunggu kabar dari Makmin.
Tidak lama kemudian, sekira pukul pukul 19.40, terdakwa didatangi beberapa orang berpakaian preman mengaku dari Polres Lhokseumawe. Tim petugas itu langsung menangkap terdakwa dan menyita BB pil ekstasi dalam dua plastik klip di dalam jok sepeda motor Beat warna hitam.
Petugas kemudian menggeledah badan/pakaian terdakwa dan menemukan satu Hp Android Oppo Reno 6 warna hitam di saku celana depan sebelah kanan.
Terdakwa mengakui kepada petugas bahwa BB tersebut dia terima dari Makmin dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan membeli pil ekstasi itu. Namun, terdakwa mengaku tidak tahu kepada siapa akan dia serahkan pil ekstasi itu lantaran belum diberitahukan oleh Makmin.
Setelah itu, terdakwa bersama BB tersebut dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut JPU, berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 203/Sp.600132/2025 tanggal 7 Mei 2025, perihal hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Yaitu, satu plastik klip berisikan 955 butir berat bruto 539,45 gram dan satu plastik klip berisikan 957 butir berat bruto 539,86 gram. Total BB pil ekstasi 1.912 butir.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy