Banda Aceh – Lembaga-lembaga adat di Aceh diminta memikirkan cara agar adat bisa menjadi pembangkit pandangan hidup masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Majelis Adat Aceh (MAA) yang digelar di Ayani Hotel, Banda Aceh, Senin-Selasa, 17-18 November 2025.
Katibul atau Kepala Sekretariat Wali Nanggroe Aceh Abdullah Hasbullah yang mewakili Gubernur Muzakir Manaf saat membuka acara mengatakan adat Aceh bersumber dan berakar pada ajaran Islam yang tidak bisa dipisahkan.
Adat Aceh tumbuh seiring sejalan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat yang terus berkembang sesuai kebutuhan zaman. MAA berperan dalam merealisasikan adat yang relevan dengan zaman dengan berbagai problem dalam masyarakat.
“Kita perlu memikirkan bagaimana adat dapat membangkitkan etos dalam masyarakat. Kita perlu menghidupkan kembali meunasah tidak hanya sebagai ibadah, tapi juga sebagai pusat peradaban gampong,” ujarnya dikutip dari laman Pemerintah Aceh.
Untuk itu, kata Abdullah, keberadaan berbagai lembaga adat di Aceh perlu direvitalisasi sesuai dengan bidang dan peran masing-masing, seperti pawang gle, haria peukan, keujruen blang, panglima laot, peutua seuneubok, serta lembaga-lembaga adat lainnya.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Saya berharap keberadaan berbagai lembaga adat tersebut dapat membangkitkan etos dan solidaritas dalam masyarakat. Perlu juga memikirkan bagaimana menghadapi dan mencari solusi terhadap persoalan terdegradasinya adat dan adab pada generasi muda,” lanjutnya.
Abdullah juga menyebutkan soal sinkronisasi program pembinaan adat melalui musyawarah perencanaan pembangunan serta rapat kerja kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Selain itu, dia berharap dana otonomi khusus bisa diperuntukkan kepada lembaga khusus dan lembaga keistimewaan Aceh dalam bentuk yang seluas-luasnya.
Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Profesor Syahrizal Abbas menyebut adat sebagai identitas antropologi orang Aceh.
“Adat ngon hukom (syariat) lagee zat ngon sifeut, hanjeut meupisah dua. Prof Ali Hasjmy malah pernah menegaskan bahwa adat Aceh adalah syariat Islam, kalau berbenturan dengan syariat Islam itu bukan adat Aceh,” jelasnya.
Syahrizal menilai identitas itu kini mulai tergerus, terutama di kalangan generasi muda. Lembaga adat juga sudah mengalami penurunan fungsinya dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh. Adat istiadat sudah mulai dibenturkan dengan norma atau hukum Islam. Di sisi lain ketokohan dan pewarisan nilai-nilai adat sudah mengalami degradasi yang serius.
Syahrizal juga menyayangkan munculnya pendapat dan anggapan dalam masyarakat bahwa adat menghalangi kemajuan manusia di era modern, padahal adat Aceh dinamis sesuai perkembangan zaman.
“Karena itu adat harus mampu merespons perkembangan zaman, tetap bisa berjalan di era modern. Bagaimana menjadikan adat itu sebagai bagian yang penting dalam kehidupan modern.”
Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal menyebut empat tantangan pelaksanaan adat di Aceh. Mulai dari kurangnya pemahaman terhadap fungsi adat di kalangan masyarakat maupun aparatur pemerintah, terbatasnya anggaran pelestarian dan pengembangan adat, belum sinkronnya kebijakan modern dengan nilai-nilai adat, serta minimnya regenerasi dan dokumentasi adat secara sistematis.
Ilmiza menambahkan, legislatif dapat menjadi mitra strategis bagi MAA dalam memperkuat peran adat di Aceh. Adat diharapkan mampu menjadi salah satu pilar utama dalam membangun karakter masyarakat Aceh.
“Sinergitas antara adat, agama, dan pemerintahan diharapkan dapat mewujudkan Aceh yang tetap berkeistimewaan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Adat bukan sekedar warisan masa lalu, tapi menjadi sumber kekuatan moral dan sosial dalam membangun Aceh yang berdaulat, bermartabat, dan beradab.”
Ketua MAA Profesor Yusri Yusuf mengatakan raker itu sarana mendiskusikan berbagai persoalan adat dan adat istiadat untuk mendapat masukan dalam mencari berbagai solusi yang kemudian dirumuskan dalam bentuk program kerja.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy