Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haythar mengatakan Majelis Adat Aceh (MAA) adalah salah satu lembaga strategis sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“MAA merupakan pilar penting dalam menjaga, mengembangkan, serta melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat Aceh,” kata Teungku Malik Mahmud dalam sambutannya usai mengukuhkan pengurus MAA Provinsi Aceh pengganti antarwaktu periode 2021-2026 di Aula Mahkamah Syariah Aceh, Kamis, 28 Agustus 2025.
Malik Mahmud menegaskan Adat Aceh adalah ruh yang melekat erat dalam kehidupan sehari-hari, berpadu dengan syariat Islam. “Sehingga menjadi identitas dan jati diri keacehan yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
“Hari ini, saya ingin menegaskan kembali bahwa keberadaan MAA bukanlah sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” tambah Malik Mahmud.
Malik Mahmud menyatakan adat harus hadir dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan bahkan dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat Aceh.
“Adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian, nilai yang sangat relevan untuk menghadapi berbagai tantangan zaman,” tuturnya.
Baca juga: Dikukuhkan Wali Nanggroe, Ketua MAA Ajak Semua Pihak Hidupkan Kembali Semangat Pelestarian Adat
Pengurus MAA masa bakti 2021–2026 kini memasuki tahun terakhir masa jabatannya. Waktu yang tersisa ini adalah amanah yang sangat berharga.
Oleh karena itu, Wali Nanggroe berpesan agar satu tahun ke depan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Khususnya untuk: pertama, menyelesaikan program-program prioritas yang telah ditetapkan, terutama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di gampong.
Kedua, memperkuat peran adat dalam penyelesaian sengketa sosial, serta menghidupkan kembali lembaga adat gampong dan mukim agar berfungsi lebih efektif.
Ketiga, mendorong generasi muda Aceh untuk memahami, mencintai, dan menghidupkan kembali adat istiadatnya, sehingga warisan leluhur ini tidak tergerus oleh arus globalisasi.
Keempat, membangun kolaborasi yang lebih erat antara MAA, ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan, sehingga adat Aceh senantiasa sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern.
“Saya berharap, kepengurusan MAA tidak hanya memandang sisa masa jabatan ini sebagai akhir, melainkan sebagai momentum untuk meninggalkan warisan terbaik bagi masyarakat Aceh. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi fondasi dan teladan bagi kepengurusan di masa mendatang,” ujarnya.
Malik Mahmud juga menyampaikan Adat Aceh tidak boleh berhenti pada seremonial semata, tetapi harus hidup, tumbuh, dan berfungsi nyata di tengah masyarakat.
“Adat adalah pagar, penuntun, sekaligus perekat ukhuwah. Sebagaimana pepatah Aceh mengatakan, “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana””.
“Pepatah ini mengingatkan kita bahwa adat, hukum, dan kepemimpinan adalah tiga pilar utama yang saling melengkapi, agar kehidupan masyarakat Aceh senantiasa tegak, bermartabat, dan berdaulat,” ucap Wali Nanggroe Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy