Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Aceh Timur Cecar Eks Bupati Rocky 26 Pertanyaan

Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin
Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin. Foto: Line1.News/Hasan Basri

Idi – Eks Bupati Aceh Timur dua periode, Hasballah Bin M Thaib atau Rocky, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.

Rocky tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada pukul 09.30 waktu Aceh, Kamis, 28 Agustus 2025, molor 30 menit dari jadwal yang ditentukan penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin mengatakan Rocky mulai diperiksa setengah jam setelah tiba di kantor Kejari. “Sudah selesai diperiksa dari pukul 10.00 tadi pagi sampai pukul 15.00 sore,” kata Kanin saat dihubungi Line1.News, Kamis sore.

Baca juga: Besok, Jaksa akan Periksa Mantan Bupati Rocky sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Dia menambahkan, Rocky diperiksa terkait dugaan korupsi PT Beurata Maju saat menjabat bupati. “Diperiksa karena waktu itu masa kepemimpinannya,” ungkap Kanin. Diketahui, Rocky dua kali menjabat Bupati Aceh Timur sejak 2012 hingga 2022.

Saat pemeriksaan, tambah Kanin, penyidik melontarkan 26 pertanyaan kepada Rocky. “Ada sekitar 26 pertanyaan tadi diberikan oleh penyidik kepada Pak Hasballah,” ucapnya.

Selepas pemeriksaan Rocky, Kejari Aceh Timur belum memastikan akan memanggil saksi lain untuk diperiksa. “Sampai saat ini belum ada saksi yang akan dipanggil.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy