PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Menteri Pertanian

Mantan Ketua Dewan Pers
Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Foto: Tempo/Amston Probel

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025.

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi amar putusan tersebut.

Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Tempo mengatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena tergolong sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

Baca juga: AMSI Sebut Gugatan Menteri Amran ke Tempo Indikasi Praktik SLAPP

Selain itu, penggugat disebut belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

Mereka juga berpendapat penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Argumen tersebut didasarkan pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Gugatan Menteri Pertanian juga disebut bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Baca juga: AJI Desak PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Amran sebelumnya menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Artikel tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya berkisah tentang upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp6.500 per kilogram.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy