Medan – Penyidik Kejati Sumut menahan pria berinisial LPL, Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, terkait dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha debitur CV HA Group yang merugikan negara Rp2,2 miliar, Senin malam, 10 November 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan LPL diduga melakukan mark up agunan hingga memalsukan data untuk permohonan kredit modal usaha yang diajukan CV HA Grup pada 2012.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 11 November 2025.
Penetapan status IPL sebagai tersangka, tambah dia, berdasarkan surat perintah Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Dari fakta penyidikan, kata Indra, pada 2012 IPL diduga dengan sengaja melakukan penggelembungan nilai agunan CV HA Group, serta memalsukan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Perbuatan LPL, tambah Indra, menyebabkan terjadinya pencairan kredit modal usaha dengan nilai Rp3 miliar.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp2.290.469.309,” sebutnya.
LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy