Bireuen

Vonis 20 Tahun Penjara kepada Terdakwa Perkara Sabu 190 Kg, Majelis Hakim Meyakini ‘God is Good’

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Mustafa (36), dalam perkara sabu dengan barang bukti 190.576,4 gram (190,5 Kg lebih).

Vonis itu dibacakan dalam sidang di PN Bireuen, Senin, 10 November 2025.

Dikutip Line1.News, Selasa (11/11), dari salinan elektronik putusan perkara Nomor: 138/Pid.Sus/2025/PN Bir, majelis hakim menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan”.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 192 bungkus berat netto 190.576,4 gram, setelah dikurangi BB untuk pemeriksaan labratorium kriminalistik dan juga yang telah dilakukan pemusnahan, serta 10 karung warna putih bertuliskan Product of Thailand, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun BB satu mobil merk Honda tahun 2006 tipe City warna hitam metalik yang telah dalam keadaan rusak pada bagian depan, satu lembar fotokopi STNK mobil itu, dan satu handphone Samsung, dirampas untuk negara.

Baca juga: JPU Kejari Bireuen Tuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Perkara Sabu 190 Kg

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa Mustafa tersebut dalam sidang di PN Bireuen, Senin, 13 Oktober 2025.

Pertimbangan Hakim

Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim PN Bireuen memaparkan fakta-fakta hukum dan sejumlah pertimbangan.

Terhadap tuntutan JPU yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:

Secara filisofis penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam terhadap pelakunya. Melainkan sebagai upaya untuk menjaga tata kosmos kehidupan sosial agar dapat terjaga dengan baik.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, keberadaan hukum benar-benar dapat menjadi sarana perubahan sosial yang aktif (social of engineering). Sehingga atas hal tersebut, majelis hakim berpandangan bahwa penjatuhan pidana mati haruslah diposisikan sebagai jalan yang paling akhir (ultimum remedium).

“Terlebih in casu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk pertama kali atas dasar kebutuhan ekonomi. Hal tersebut telah menunjukan bahwa terdakwa memang tidak terlibat secara aktif dalam jaringan nasional maupun transnasional dalam peredaran gelap narkotika yang selama ini terkenal dengan jaringan yang kuat secara finansial yang berasal dari hasil penjualan narkotika”.

Adapun dalam aspek sosiologis, menurut majelis hakim, “meskipun tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang banyak dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan telah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa, yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta menjadi komponen utama yang dapat merusak tercapainnya visi Indonesia emas 2045”.

“Namun adalah tidak tepat jika terhadap terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan mengingat tingkat kesalahan terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya”.

Selain itu, usia terdakwa yang masih relatif muda masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Terdakwa juga dianggap oleh masyarakat sekitar sebagai pribadi yang baik dan memiliki sopan santun.

Dalam kaitannya dengan kesalahan terdakwa yang telah terlanjur melakukan kesalahan dalam melakukan tindak pidana, Majelis Hakim meyakini bahwa “God is Good”, akan ada masanya tangan Tuhan bekerja untuk mengarahkan terdakwa menuju jalan yang lebih baik. “Sehingga menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa akan menutup segala potensi tersebut”.

Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan bahaya narkotika yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama para generasi muda; barang bukti narkotika yang diterima oleh terdakwa dengan jumlah sangat besar, sehingga apabila narkotika tersebut berhasil disalahgunakan akan merusak sebagian besar populasi masyarakat di Kabupaten Bireuen.

Adapun keadaan yang meringankan: terdakwa masih berusia relatif muda dan masih bisa memperbaiki perilaku, sehingga pada gilirannya nanti akan berguna bagi bangsa dan negara; terdakwa bukan aktor intelektual dalam hal mengatur masuknya narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melalui perairan di Aceh; terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana; terdakwa belum pernah dipidana; dan terdakwa adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy