Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa Mustafa dalam perkara sabu sebanyak 190.576,4 gram (190,5 Kg lebih).
Tuntutan perkara Nomor: 138/Pid.Sus/2025/PN Bir itu, dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. “Karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
“Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, dalam siaran pers diterima Line1.News, Senin (13/10), pukul 14.56 waktu Aceh.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Perkara sabu itu disidangkan di PN Bireuen sejak Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca juga: Terlibat Simpan Sabu 181 Kg, Terdakwa Muliono Divonis Penjara Seumur Hidup
Kronologi Perkara
Dikutip Line1.News, dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Mustafa, JPU menjelaskan berawal pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30, Fatdan (DPO) menelepon terdakwa, menanyakan apakah perlu uang. Terdakwa menjawab: perlu.
Pada Selasa dinihari, 8 April, sekitar pukul 00.05, Fatdan menggunakan motor NMax menjemput terdakwa di Jalan Simpang Batee Timoh. Dalam perjalanan, Fatdan mengatakan mereka akan menemui Radat (DPO) untuk mengambil sabu.
Sekira pukul 00.15, di kawasan sebuah SPBU, terdakwa dan Fatdan bertemu Radat yang menggunakan mobil Honda City warna hitam. Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tersebut. Adapun Fatdan pergi meninggalkan lokasi itu.
Selanjutnya, Fatdan menelepon terdakwa dan mengatakan akan bertemu di kawasan dekat Kedai Pandrah. Terdakwa dan Radat tiba di sana sekitar pukul 01.00, sudah ada Fatdan.
“Kalian duduk di sini dulu, saya nunggu orang. Nanti ada boat masuk, nanti barang (sabu) turun kamu masukkan ke dalam mobil, kamu nanti saya kasih tapi tidak banyak,” kata Fatdan kepada terdakwa.
Lalu, terdakwa membeli minum. Tiba-tiba muncul sebuah mobil warna putih, pengemudinya kemudian menemui Fatdan dan Radat. Saat kembali setelah membeli minum, terdakwa mendengar ucapan Radat, “Dibilang orang tadi, nanti orang itu telepon saya, baru saya dan Mustafa (terdakwa) pergi ke pinggir pantai Pandrah”.
Terdakwa, Fatdan, dan Radat pun menunggu telepon. Setelah lama menunggu telepon tak masuk, Fatdan berkata “Kalian berangkat saja pelan-pelan”.
Sekira pukul 01.30, Radat dan terdakwa menggunakan mobil Honda City menuju pinggir pantai Pandrah, tiba di sana pukul 01.45. Keduanya menunggu di dalam mobil, tidak lama kemudian terdakwa melihat satu orang yang turun dari mobil putih mengatakan, “Kenapa buru-buru ke sini belum ditelepon. Pinggirkan mobil jangan di sini, di sana saja agak gelap”.
Radat dan terdakwa pindah tempat ke tempat yang agak gelap. Lalu, Radat ke tempat orang tadi yang tidak dikenali oleh terdakwa. Sedangkan terdakwa menunggu di dalam mobil.
Sekira pukul 02.40, Radat menghampiri terdakwa sambil membawa satu karung warna putih berisi sabu dan menaruhnya di samping mobil Honda City. Lalu, Radat mengajak terdakwa mengambil sabu di pinggir pantai Pandrah sambil mengatakan, “Ayok angkat lagi”.
Terdakwa dan Radat mengangkut karung tersebut dan orang tak dikenal tadi mengatakan, “cepat, cepat”.
Mulanya, terdakwa mengangkut satu karung kemudian ditaruh di samping mobil. Setelah itu terdakwa mengangkut dua karung dan ditaruh di samping mobil. Sisannya diangkut Radat dan orang tidak dikenal tadi untuk dibawa ke samping mobil Honda City.
Radat kemudian memasukan tujuh karung dan terdakwa memasukkan tiga karung berisi sabu ke dalam mobil Honda City. “Orang tak dikenal menyuruh terdakwa dan Radat untuk cepat memasukkannya [sabu ke dalam mobil]”.
Setelah selesai memasukkan 10 karung berisi sabu, Radat dan terdakwa juga masuk ke dalam mobil. “Dan orang tak dikenal [tadi] berangkat ke pinggir pantai tidak tahu kemana selanjutnya,” kata JPU.
Radat dan terdakwa lantas berangkat menuju kawasan Kedai Pandrah. Dalam perjalanan terdakwa menanyakan kepada Radat, “Mau dibawa kemana ini barang (sabu)?”
Radat menyuruh terdakwa menelepon Fatdan. Fatdan mengatakan sudah menunggu di Simpang Pandrah. Radat mempercepat laju kendaraannya ke Simpang Pandrah, sehingga terdakwa menanyakan, “Mengapa cepat-cepat?”
“Ada polisi,” kata Radat.
Terdakwa mencoba menghubungi Fatdan menggunakan handphone (Hp) Samsung. Namun, Fatdan tidak mengangkat Hp.
Menurut JPU, sekira pukul 02.50, saat saksi Am dan saksi SM bersama Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan ada penyeludupan dan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Bireuen, langsung menuju pinggir pantai Pandrah.
Tiba-tiba, lanjut JPU, para saksi dan Tim Satgas NIC melihat mobil Honda City warna hitam yang mencurigakan. Tim Satgas NIC berusaha menghalangi lajur dari mobil yang dikemudikan Radat dan ditumpangi terdakwa.
“Sehingga mobil Radat menyenggol mobil Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Selanjutnya mobil Tim Satgas NIC putar balik mengejar terdakwa dan Radat yang melaju dengan kecepatan tinggi keluar dari perkampungan ke jalan raya Banda Aceh-Medan, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen ke arah Medan”.
Menurut JPU, saat pengejaran terhadap terdakwa dan Radat, sekira pukul 03.00, mobil Honda City tersebut menabrak mobil truk yang ada di depannya. Kemudian tim melihat satu orang lari dari kursi sopir yaitu Radat. Sehingga saksi Am dan Tim Satgas NIC mengejar Radat yang lari ke arah gang sempit rumah warga.
Sedangkan saksi SM dan Tim Satgas NIC lainnya, sekira pukul 03.04, mengamankan terdakwa di dalam mobil Honda City. “Dan menemukan 10 karung berisi 192 bungkus yang di dalam bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206.858,4 gram dan neto 190.576,4 gram,” kata JPU.
Setelah itu, saksi SM melakukan introgasi terhadap terdakwa. “Terdakwa mengakui telah mengambil sabu tersebut bersama Radat atas perintah Fatdan”.
Di tempat terpisah, saksi Am dan tim NIC yang mengejar Radat tidak berhasil menangkapnya. “Radat berhasil melarikan diri”.
Menurut JPU, Tim NIC Mabes Polri mengamankan terdakwa beserta barang bukti: 94 bungkus warna cokelat bertuliskan guanyinwang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 99.652gram dan berat neto 93.510,04 gram; 98 bungkus warna biru bertuliskan french 1881 yang berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 107.206,43 gram dan berat neto 97.066,37 gram;
Sepuluh karung warna putih bertuliskan product of Thailand; satu mobil Honda tahun 2006 tipe City GD8 1.5 VTI M/T warna hitam matalik; STNK mobil itu; dan satu Hp Samsung.
Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti sesuai Surat Perintah Nomor SPPP/B7-60.a/IV/RES.4.2/2025/Dittipidnarkoba, hasil penimbangan keseluruhan sabu tersebut dengan berat neto 190.576,4 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 2235/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy