Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) bentuk dari praktik SLAPP (Strategic Lawsuit
Against Public Participation).
“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Jumat, 7 November 2025.
AMSI juga menilai gugatan dengan nilai eksesif (melampau kebiasaan) tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.
“Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkap Amrie.
AMSI juga berpandangan nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 864K/Sip/1973 juncto 459K/Sip/1975, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif (menghukum).
Sehubungan gugatan Amran itu, AMSI menuntut Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP.
Baca juga: AJI Desak PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo
AMSI mendorong penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur lebih konstruktif seperti dialog langsung antara pihak terkait dan komitmen bersama membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” ujar Amrie.
AMSI juga menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan gugatan dan akan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa pers antara Amran dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan majalah itu bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diposting di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Perkara itu sudah dimediasi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Terkait Amran yang menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers, AMSI menyarankan menteri pertanian kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.
Di saat yang sama, AMSI juga meminta Dewan Pers memberi penjelasan ke publik secara terbuka tentang PPR yang sudah diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy