Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan kasasi kepada Sri Novita, salah satu terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sumber Dana Otsus tahun 2023.
Sri Novita merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023.
Dilihat Line1.News, Sabtu, 18 Oktober 2025, pada laman Informasi Perkara MA RI, putusan kasasi Nomor: 10166 K/PID.SUS/2025, dengan status: “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis”.
Putusan kasasi itu diputuskan pada Rabu, 15 Oktober 2025, yang amarnya: Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan; Uang pengganti Rp59.150.000 subsider lima bulan penjara; Tolak Kasasi Terdakwa.
Adapun berkas permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara terdakwa Azhar (Direktur Cabang PT Arhindo Artha Utama, rekanan atau penyedia jasa) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, itu masih dalam proses distribusi oleh Kepaniteraan MA.
Baca juga: PT Banda Aceh Kurangi Pidana Penjara untuk Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sumber Dana Otsus
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA, tanggal 10 Juli 2025, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Sri Novita dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025. PN Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Sri Novita dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
PN Tipikor juga menghukum terdakwa Sri Novita dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp59.150.000 subsider 1,5 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutan bunyi amar putusan itu.
Putusan Banding kepada Terdakwa Azhar
Adapun putusan PT Banda Aceh Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 10 Juli 2025, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Azhar dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Membebaskan terdakwa dari pidana uang pengganti”.
Putusan banding itu membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025. PN Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Azhar dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
PN Tipikor juga menghukum terdakwa Azhar dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp310.171.624 subsider pidana penjara 1,5 tahun.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sumber Dana Otsus Divonis 1,5 hingga 4 Tahun Penjara
Kuatkan Putusan PN Tipikor
Satu terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, itu adalah Amarullah, Direktur CV Lala Consultant, konsultan pengawas proyek itu.
PN Tipikor Banda Aceh dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa Amarullah.
Putusan PN Tipikor tersebut dikuatkan oleh PT Banda Aceh dengan putusan Nomor: 21/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 10 Juli 2025.
Tuntutan JPU
Dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025, JPU menuntut tiga terdakwa itu agar dipidana penjara masing-masing enam tahun tiga bulan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa dipidana denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU menuntut pula terdakwa Sri Novita membayar uang pengganti Rp59,1 juta lebih, subsider dua tahun sembilan bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Azhar juga dituntut membayar uang pengganti Rp679,5 juta lebih, subsider dua tahun sembilan bulan kurungan.
Perkara tersebut disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak 12 Februari 2025. JPU dalam surat dakwaan kepada terdakwa mengungkapkan proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau itu nilai kontrak Rp2,6 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemkab Aceh Tamiang tahun anggaran 2023 pada Dinas PUPR setempat.
JPU mendakwa Sri Novita melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp59,1 juta lebih, dan memperkaya Azhar Rp679,5 juta lebih. “Yaitu selisih dari pembayaran volume yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terpasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp738.718.195,20, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut”.
“Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 02/LHA-PKKN/2024 tanggal 26 November 2024, terkait Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangun Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023,” ungkap JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy