Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sumber Dana Otsus tahun 2023. Tiga terdakwa masing-masing divonis pidana penjara selama 1,5 tahun, 2 tahun, dan 4 tahun.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 20 Mei 2025. Dilihat Line1.News pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2025, dalam putusan perkara nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Novita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan untuk terdakwa Sri Novita.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sri Novita dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp59.150.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutan bunyi amar putusan itu.
Lalu, putusan majelis hakim untuk perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, mmenyatakan terdakwa Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan untuk terdakwa Azhar.
Hakim juga menghukum terdakwa Azhar dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp310.171.624 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan”.
Sedangkan putusan untuk perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, hakim menyatakan terdakwa Amarullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan untuk terdakwa Amarullah.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sumber Dana Otsus Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa itu agar dipidana penjara masing-masing 6 tahun 3 bulan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa dipidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Ridho, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025. Ketiga terdakwa itu ialah Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023, Azhar (Direktur Cabang PT Arhindo Artha Utama, rekanan atau penyedia jasa), dan Amarullah (Direktur CV Lala Consultant, konsultan pengawas proyek itu).
JPU juga menuntut terdakwa Sri Novita membayar uang pengganti Rp59,1 juta lebih, subsider 2 tahun 9 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Azhar juga dituntut membayar uang pengganti Rp679,5 juta lebih, subsider 2 tahun 9 bulan kurungan.
Perkara tersebut disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak 12 Februari 2025. JPU dalam surat dakwaan kepada terdakwa mengungkapkan proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau itu nilai kontrak Rp2,6 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemkab Aceh Tamiang tahun anggaran 2023 pada Dinas PUPR setempat.
JPU mendakwa Sri Novita melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp59,1 juta lebih, dan memperkaya Azhar Rp679,5 juta lebih. “Yaitu selisih dari pembayaran volume yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terpasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp738.718.195,20, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut”.
“Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 02/LHA-PKKN/2024 tanggal 26 November 2024, terkait Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangun Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023,” ungkap JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy