Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengurangi lamanya pidana penjara untuk dua dari tiga terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sumber Dana Otsus tahun 2023.
Sebelumnya Terdakwa Sri Novita dan Azhar divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh masing-masing selama dua dan empat tahun pidana penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengurangi lamanya pidana penjara kepada kedua terdakwa menjadi masing-masing satu dan tiga tahun.
Sri Novita merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023. Sedangkan Azhar, Direktur Cabang PT Arhindo Artha Utama, rekanan atau penyedia jasa.
Adapun putusan PN Tipikor Banda Aceh terhadap satu terdakwa lainnya dalam perkara itu, Amarullah, yaitu pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun), dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Amarullah adalah Direktur CV Lala Consultant, konsultan pengawas proyek itu.
Dilihat Line1.News, Jumat, 11 Juli 2025, amar putusan PT Banda Aceh Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA, tanggal 10 Juli 2025, yaitu: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang dan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sri Novita.
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Sehingga amarnya berbunyi: Menyatakan Terdakwa Sri Novita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Menyatakan Terdakwa Sri Novita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Lalu, amar putusan PT Banda Aceh Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 10 Juli 2025, yaitu: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejari Aceh Tamiang; Membatalkan putusan PN Tipokor Banda Aceh Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding.
Menyatakan terdakwa Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer; Menyatakan terdakwa Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan; Membebaskan terdakwa dari pidana uang pengganti; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan”.
Adapun amar putusan PT Banda Aceh Nomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 10 Juli 2025, yaitu: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejari Tamiang; Menguatkan putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan”.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sumber Dana Otsus Divonis 1,5 hingga 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, dilihat Line1.News pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2025, dalam putusan perkara nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Novita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” bunyi putusan untuk Terdakwa Sri Novita.
Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh juga menghukum Terdakwa Sri Novita dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp59.150.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutan bunyi amar putusan itu.
Lalu, putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh untuk perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, menyatakan Terdakwa Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi putusan untuk Terdakwa Azhar.
Hakim PN Tipikor Banda Aceh juga menghukum terdakwa Azhar dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp310.171.624 subsider pidana penjara 1,5 tahun. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan”.
Sedangkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh untuk perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, menyatakan Terdakwa Amarullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan untuk Terdakwa Amarullah.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Tuntutan JPU
Dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa itu agar dipidana penjara masing-masing enam tahun tiga bulan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa dipidana denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Sri Novita membayar uang pengganti Rp59,1 juta lebih, subsider dua tahun sembilan bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Azhar juga dituntut membayar uang pengganti Rp679,5 juta lebih, subsider dua tahun sembilan bulan kurungan.
Perkara tersebut disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak 12 Februari 2025. JPU dalam surat dakwaan kepada terdakwa mengungkapkan proyek pembangunan Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau itu nilai kontrak Rp2,6 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemkab Aceh Tamiang tahun anggaran 2023 pada Dinas PUPR setempat.
JPU mendakwa Sri Novita melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp59,1 juta lebih, dan memperkaya Azhar Rp679,5 juta lebih. “Yaitu selisih dari pembayaran volume yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terpasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp738.718.195,20, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut”.
“Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 02/LHA-PKKN/2024 tanggal 26 November 2024, terkait Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangun Jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023,” ungkap JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy