Banda Aceh — Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika sekira 1,83 ton, terdiri dari 1,3 ton ganja, 80,5 kilogram sabu, dan 1 kilogram kokain, hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.
Sebanyak 1,3 ton ganja disita dari sejumlah kawasan, sebagian besar dari Gayo Lues. Semantara 80,5 kilogram sabu berasal dari Thailand yang rencananya diedarkan pelaku ke wilayah Sumatra Utara.
Adapun 1 kilogram kokain disita dari kawasan Sabang. Narkotika ini ditemukan warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang tersebut kåemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjelaskan, semua barang bukti tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Komisi III DPR RI dan unsur Forkopimda. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.[] Foto-foto: Humas Polda Aceh








Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy