Jakarta – Staf Ahli Manajemen Kapolri Irjen Krishna Murti diduga selingkuh dengan seorang Polwan berpangkat Kompol berinisial AP. Isu ini menjadi trending topik di media sosial pada Selasa, 16 September 2025.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Kapolri perlu mengambil langkah cepat dan tegas merespons isu tersebut terlepas dari kebenarannya.
“Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” jelas Bambang kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025, dilansir Suara.com.
Menurutnya, membiarkan isu ini berlarut tanpa tindakan konkret akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus itu dikabarkan telah melalui sidang kode etik profesi Polri, meskipun prosesnya berjalan tertutup dan luput dari sorotan media.
Bambang menilai, meski sidang tertutup dapat dimaklumi karena menyangkut isu kesusilaan, hasilnya harus tetap diikuti dengan tindakan yang jelas.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Kapolri segera memutasi Krishna Murti ke posisi lain sambil menunggu keputusan final dari proses etik.
“Sebaiknya memang harus segera dilakukan mutasi jabatan sekaligus menunggu keputusan final.”
Sebelumnya, Kapolri pada awal Agustus 2025 lalu melakukan mutasi beberapa perwira tinggi, salah satunya Irjen Krishna Murti.
Krishna digeser dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri) terhitung sejak 5 Agustus 2025.
Pergeseran itu sontak memicu spekulasi, mengingat jabatan Kadivhubinter merupakan posisi strategis dalam diplomasi dan kerja sama kepolisian internasional.
Harian Disway melaporkan, AP dan Krishna diduga menjalin hubungan terlarang itu sejak 2018. Dugaan pelanggaran tersebut kemudian ditangani Divpropam Polri.
Pada 29 Juli 2025, Propam telah mengadakan gelar perkara secara tertutup. Kemudian pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti resmi dimutasi.
Sementara itu, Kompol AP dikabarkan masih menjalani sidang etik. Apabila terbukti bersalah, dia bisa mendapat sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan secara tidak hormat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy