Klaim Dirinya Korban, Khalid Basalamah Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji 2024

Khalid Basalamah
Khalid Basalamah di Gedung KPK. Foto: Detik.com

Jakarta – Penceramah Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi fakta kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) ini diperiksa sekira 7,5 jam.

Usai pemeriksaan, Khalid mengklaim ia dan jemaah Uhud Tour lainnya merupakan korban travel PT Muhibbah, yang mendapat tawaran ganti visa.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia,” ujar Khalid di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025, dilansir Detik.com.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” tambahnya. Dia menyebut ada 122 jemaah haji yang ikut dalam rombongan dari tawaran Ibnu Mas’ud.

Pemeriksaan Khalid hari ini memenuhi panggilan KPK yang sempat tertunda. Awalnya pemeriksaan dijadwalkan pada 2 September 2025 tetapi Khalid berhalangan hadir.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik membutuhkan keterangan Khalid sebagai saksi yang merupakan pemilik travel haji.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Khalid pada 23 Juni 2025 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy