Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) pada Kamis, 4 September 2025. Sidang yang teregister dengan Nomor Perkara 140/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan perbaikan permohonan dari Arslan Abd Wahab, mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah periode 2022–2024.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih itu, kuasa hukum pemohon, Zulkifli dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, menjelaskan penyempurnaan permohonan menyangkut kedudukan hukum Arslan sebagai perangkat daerah sekaligus warga negara. Ia juga menyoroti kerugian personal kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Aceh Tengah sehari setelah Pemohon menyampaikan upaya penafsiran norma ke MK, menurut Pemohon, dapat dimaknai sebagai upaya menghalangi hak memperoleh keadilan,” ujar Zulkifli dalam sidang yang berlangsung secara daring, dikutip dari Laman MK.
Baca juga: Eks Kepala BPKK Aceh Tengah Gugat UU Pengelolaan Zakat ke MK
Pada sidang pendahuluan sebelumnya Jumat pekan lalu, 22 Agustus 2025, Zulkifli mewakili kliennya menegaskan pasal yang diuji telah menimbulkan kerugian dalam pengelolaan keuangan daerah. Aceh, kata Zulkifli, memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, termasuk dalam tata kelola zakat yang dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arslan sebelumnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Takengon, yang kemudian diperberat menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi Aceh, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung setelah kasasi ditolak.
Menurut Zulkifli, ketidakjelasan penafsiran pasal yang diuji berpotensi menjerat seluruh pejabat keuangan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Aceh. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 44 UUPZ inkonstitusional bersyarat, kecuali untuk Provinsi Aceh, sehingga kekhususan daerah tetap diakui.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy