Dugaan Suap Pilkada, Dua Anggota KIP Aceh Tengah Dihadapkan ke Sidang Etik DKPP

Kedua Anggota KIP Aceh Tengah yang menjadi teradu perkara dugaan suap Pilkada
Kedua Anggota KIP Aceh Tengah yang menjadi teradu perkara dugaan suap Pilkada. Foto: Humas DKPP

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sabirin (Teradu I) dan Pajrin (Teradu II), Kamis, 14 Agustus 2025.

Keduanya diperiksa atas laporan seseorang bernama Mukhlis melalui perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025.

Mukhlis menuduh kedua Teradu menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.

Menurut Mukhlis, pertemuan terjadi di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, pada 23 November 2024.

“Pada 23 November 2024 diadakan pertemuan antara Saudara Sabirin dan Saudara Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya dikutip dari Laman DKPP.

Saat itu, kata Mukhlis, Sabirin dan Pajrin diduga sepakat membantu memenangkan pasangan calon tersebut dengan imbalan Rp100 juta per orang.

“Selanjutnya karena belum tersedianya uang, disepakati uang panjar masing-masing Rp15 juta untuk Sabirin dan Pajrin,” terang Mukhlis.

Namun, tuduhan itu langsung dibantah. Sabirin menegaskan, pada tanggal yang dimaksud ia tengah menjalani perjalanan dinas ke Sabang dari 21–24 November 2024.

“Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung maupun melalui pihak lain,” ujarnya di hadapan majelis.

Pajrin juga membantah keras. Ia mengaku sedang memantau logistik ke tiga kecamatan: Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang, pada hari yang disebutkan.

“Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut,” jelasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh: Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (Bawaslu), dan Iskandar Agani (KPU).

Persidangan digelar secara hibrida. Ketua Majelis memimpin dari ruang sidang DKPP di Jakarta, sedangkan anggota majelis dan para pihak hadir di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy