Khutbah Jumat: Jujurlah Berdagang Agar Berkah dan Tidak Celaka

Iustrasi pedagang beras
Iustrasi - pedagang memeriksa kondisi beras. Foto: Liputan6/Herman Zakharia

Jamaah yang dirahmati Allah,

Dalam kehidupan bermasyarakat, aktivitas jual beli memegang peran penting sebagai pilar ekonomi dan pengikat sosial. Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan keberkahan dalam setiap transaksi perdagangan.

Tujuannya jelas: agar muamalah tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat. Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya praktik-praktik curang yang merusak nilai-nilai luhur ini.

Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam dunia muamalah atau jual-beli adalah perbuatan mengoplos barang dagangan. Apa itu pengoplosan? Yaitu mencampur barang bagus dengan yang jelek, atau mencampur barang asli dengan barang palsu, baik untuk menipu pembeli atau untuk mendapat keuntungan lebih besar. Termasuk juga mengurangi timbangan atau menyembunyikan cacat barang, atau bahkan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Perbuatan seperti ini bukan hanya merugikan sesama manusia, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan, serta pengkhianatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Padahal Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran (shidq) dan keadilan (‘adl) dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam berdagang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Imam Ar Razi dalam Tafsir Kabir jilid 10, halaman 57, menjelaskan: “Termasuk di dalamnya adalah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah, dan memakan harta sendiri dengan cara yang tidak sah.”

Jamaah yang dirahmati Allah,

Ayat yang tadi kita bacakan dengan tegas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Termasuk di dalamnya adalah segala bentuk penipuan dalam transaksi, seperti pengoplosan produk, yang sejatinya merupakan bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Mengapa disebut batil? Karena keuntungan yang diperoleh bukan dari kejujuran atau kerja keras, tetapi dari kebohongan, dari menyembunyikan cacat barang, dari mencampur yang baik dengan yang buruk, sehingga merugikan pihak lain. Ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Perlu kita renungkan bersama, bahwa perbuatan seperti ini bukan hanya merugikan sesama manusia, tapi juga telah mencoreng nama baik agama kita. Islam mengajarkan prinsip luhur dalam berniaga, yaitu kejujuran, amanah, keadilan. Dan Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang sangat agung dalam hal ini.

Beliau dikenal sebagai pedagang yang paling jujur, yang terpercaya, bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi. Maka tidak heran bila beliau sangat mengecam praktik kecurangan dalam perdagangan. Dalam salah satu hadis yang masyhur, diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 147: “Rasulullah SAW pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya. Lalu jari-jarinya menyentuh sesuatu yang basah. Beliau pun bertanya, ‘Apa ini wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab, ‘Terkena hujan, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan, agar manusia melihatnya? Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Hadits yang baru saja kita dengar adalah sebuah ancaman yang sangat dahsyat. Ungkapan “maka bukan dari golongan kami” bukanlah teguran biasa. Ini adalah pernyataan keras dari Rasulullah, bahwa orang yang menipu, termasuk para pengoplos dalam perdagangan, telah melepaskan dirinya dari barisan kaum muslimin yang jujur, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, amanah, dan integritas dalam hidupnya.

Tindakan itu bukan hanya melukai kepercayaan pembeli, tapi juga mengkhianati ajaran Nabi kita tercinta. Ia telah mengingkari nilai ukhuwah dan merusak citra Islam yang luhur. Na’udzubillah.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Ancaman bagi para pelaku pengoplosan tidak sebatas celaan atau sanksi moral. Lebih dari itu, ada konsekuensi nyata baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka akan kehilangan keberkahan rezeki, karena harta yang diperoleh dari hasil pengoplosan adalah harta haram. Dan harta haram itu, meskipun tampak banyak dan menggiurkan, tidak akan pernah membawa ketenangan, tidak akan menghadirkan kebahagiaan dalam rumah tangga, bahkan bisa jadi sumber malapetaka.

Apa artinya kekayaan jika tidak diiringi dengan ketenteraman batin, keharmonisan keluarga, dan keberkahan hidup? Justru sebaliknya, harta haram akan mengundang penyakit hati, pertengkaran, dan keretakan dalam rumah tangga.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan kita dalam Surah Al-Baqarah ayat 276 yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekufuran dan bergelimang dosa.”

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Dalam hukum Islam, pelaku pengoplosan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerugiannya. Namun sanksi yang paling nyata terasa adalah hilangnya kepercayaan masyarakat. Dan kita tahu bersama, bahwa bisnis atau usaha apa pun dibangun di atas pondasi kepercayaan. Sekali saja seorang pedagang dicap sebagai penipu atau pengoplos, maka runtuhlah reputasinya. Pelanggan akan menjauh, dan usahanya pun terancam bangkrut. Sulit baginya untuk kembali mendapatkan tempat yang terhormat di tengah masyarakat.

Lebih berat dari itu semua adalah ancaman azab di akhirat kelak. Para pengoplos, penipu, dan pelaku kezaliman dalam perdagangan akan menghadapi hisab yang berat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setiap sen harta yang diperoleh dengan cara zalim akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap kesulitan dan kerugian yang ditanggung oleh orang lain akan dituntut secara adil di hadapan-Nya.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi No. 614: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka nerakalah yang lebih berhak atasnya.”

Bayangkan, tubuh yang selama ini diberi makan dari harta haram, akan menjadi bahan bakar api neraka. Na’udzubillah. Lalu bagaimana mungkin kita sanggup mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah, ketika tak ada lagi pertolongan, kecuali amal saleh? Api neraka tidak mengenal kompromi. Ia membakar siapa saja yang tak bertobat dari perbuatannya yang zalim.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Praktik pengoplosan bukan hanya merugikan secara individu, tapi juga merusak sistem ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Ketika penipuan merajalela, kepercayaan masyarakat akan luntur. Rasa saling curiga akan tumbuh. Persaingan bisnis menjadi tidak adil, karena yang jujur kalah bersaing dengan yang licik. Ini adalah bencana ekonomi dan sosial. Bukankah kita semua menginginkan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis?

Maka dari itu, mari kita renungkan kembali. Bahwa rezeki itu sudah dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak akan mati seseorang sebelum seluruh jatah rezekinya dipenuhi. Maka jangan pernah merasa perlu menempuh jalan haram untuk mempercepatnya.

Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat dan perbaikan diri. Mari kita perbaiki niat dalam berdagang. Berniagalah dengan kejujuran, jadikan usaha sebagai ladang pahala, bukan ladang dosa. Keuntungan yang sedikit namun halal jauh lebih mulia di sisi Allah daripada keuntungan besar yang haram.

Jadilah pelaku usaha yang amanah, dan jadilah konsumen yang cerdas serta mendukung pedagang-pedagang yang jujur. Mari kita bangun sistem ekonomi yang sehat, adil, dan berlandaskan syariat Islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing langkah kita di jalan yang lurus, menjauhkan kita dari tipu daya syaitan, serta melindungi kita dari rezeki yang haram dan tak berkah. Amin ya Rabbal ‘alamin.

Ustadz Azmi Abubakar, Penyuluh Agama Islam Asal Aceh

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy