DPRA Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Implementasi Kekhususan, Ini Alasannya

Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Saaduddin Djamal
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa'aduddin Djamal. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung optimalisasi 26 kewenangan khusus bagi Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami menilai selama ini keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya diperjuangkan dan diimplementasikan secara maksimal,” kata Ilmiza, dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ilmiza mencontohkan hingga kini Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh belum memiliki alokasi anggaran yang jelas.

“Berbeda dengan provinsi lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah memperoleh dukungan dana khusus,” jelas Ilmiza.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan Komisi VII DPRA terus mendorong adanya diskusi dan kajian mendalam mengenai pelaksanaan 26 kewenangan khusus tersebut.

Selain itu, kata Ilmiza, Pemerintah Aceh juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi setiap butir kekhususan itu.

“Sebab, sejumlah kewenangan yang sudah diatur masih belum terlaksana secara optimal dan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Aceh,” tuturnya.

Komisi VII DPRA berkomitmen untuk mendorong sinergi antara legislatif, eksekutif, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini semua demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh,” demikian Ilmiza Saaduddin Djamal.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy