Idi – Polres Aceh Timur memusnahkan satu kilogram narkotika jenis sabu di Aula Baradaksa pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan narkoba tersebut milik MZ dan IA, warga Gampong Brandong, Peureulak. Kedua tersangka pengedar sabu-sabu ini ditangkap di rumahnya pada 10 April 2025 lalu.
“Penangkapan tersangka merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 10 April 2025 di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram,” ujar Irwan.
Dia juga menyatakan, polisi masih memburu seseorang berinisial KH yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut kepada MZ dan IA.
“Pengakuan dari kedua tersangka, mereka mengambil barang haram ini dari KH warga Aceh Tamiang dan kita masih melakukan pengejaran terhadap KH ini karena sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Irwan, MZ dan IA terancam hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
Berkaca dari penangkapan itu, Irwan mengajak semua eleman masyarakat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Karena tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy