Idi – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan membayar gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), dan anggota DPRK.
Informasi diterima Line1.News, Pemkab Aceh Timur sedang mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2025.
“Insya Allah, Pemerintah Aceh Timur segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” kata Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin, 23 Juni 2025.
Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” ujar Al-Farlaky.
Dengan dukungan gaji tambahan ini, kata Al-Farlaky, para ASN diharapkan dapat meningkatkan profesionalismenya serta loyalitas kepada pekerjaan dalam melayani masyarakat.
“Pemkab Aceh Timur juga akan memberikan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan,” ucapnya.
“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulfikar mengatakan pihaknya sedang memproses berkas amprahan untuk pencairan gaji ke-13. “Dengan jumlah anggaran mencapai Rp43.864.136.389”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy