Lhokseumawe – Eks Direktur Gas PT Pertamina berinisial YA tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun.
“[YA] Tidak hadir karena penetapan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News, Senin, 23 Juni 2025.
Namun, kata Therry, hingga hari ini Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe belum menerima surat resmi dari YA terkait ketidakhadirannya.
“Kami akan menunggu surat resminya dulu sampai hari ini. Apabila tidak ada kabar, kita akan layangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Penelusuran Line1.News, YA atau Yenni Andayani merupakan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2017 atau Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina. Dia juga pernah menjadi pelaksana tugas direktur utama perusahaan pelat merah itu pada 2017.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Periksa 4 Direktur BUMN
Yenni menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan liquified natural gas atau LNG periode 2011-2014 bersama Direktur Utama Pertamina (2009-2014) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dan mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto.
“Perbuatan terdakwa (Karen) bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto mengakibatkan kerugian negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024, dilansir dari Tempo.co.
Sementara pada 10 Maret 2025 lalu, KPK memeriksa Yenni sebagai saksi kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy