Kuasa Hukum Dokter Sukardi Apresiasi PT Banda Aceh Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Ampon Dani Advokat
Advokat Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., atau Ampon Dani. Foto: Dok./Istimewa

Lhokseumawe – Teuku Fakhrial Dani, kuasa hukum keluarga almarhumah Laksmiwati Anggraini, korban pembunuhan, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Wulandari (36).

Teuku Fakhrial Dani menyampaikan pernyataan itu setelah mengetahui sudah turunnya putusan banding untuk Wulandari, terdakwa perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini, istri dokter Sukardi. Putusan banding tersebut sebagaimana termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PT Banda Aceh.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim PT Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud telah memperberat masa hukuman (pidana penjara) kepada terdakwa Wulandari, dari 10 tahun menjadi 20 tahun.

Teuku Fakhrial Dani mengapresiasi putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh, Kamaludin (Hakim Ketua), Rahmawati dan Akhmad Sahyuti (Hakim Anggota), yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dan memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara.

“Karena setidak-tidaknya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi telah menyempurnakan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” kata Teuku Fakhrial Dani akrab disapa Ampon Dani dalam siaran pers dikirim kepada Line1.News, Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut Ampon Dani, sebagai kuasa hukum pihaknya memahami bahwa seberat apapun hukuman yang dijatuhkan tak akan mampu mengobati rasa sedih atas kehilangan istri/ibunda dari kliennya. “Namun dengan ditambahnya pidana, saya berharap bisa sedikit memberikan rasa adanya keadilan bagi klien kami,” ucap Advokat dari Kantor Hukum Ampon Dani & Partners itu.

Baca juga: Pembunuhan Istri Dokter Sukardi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis Hakim PT Banda Aceh menerima permintaan banding dari Penuntut Umum perkara tersebut. Majelis Hakim Tingkat Banding itu mengubah putusan PN Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan.

Sehingga amar selengkapnya berbunyi: “Menyatakan terdakwa Wulandari Binti Zulaidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 untuk selebihnya”.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi Putusan Banding Nomor 148/PID/2025/PT BNA, yang dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Rabu, 30 April 2025.

Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Dilihat Line1.News dalam putusan itu, rasa keadilan bagi pihak korban dan masyarakat serta efek jera untuk terdakwa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Wulandari. Pasalnya, terdakwa Wulandari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini, istri dokter Sukardi, di Lhokseumawe.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Pasalnya, menurut majelis hakim, terdakwa Wulandari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini (62), sebagaimana dakwaan kesatu primer. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025.

Vonis PN Lhokseumawe itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Wulandari dipidana 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy