Perkara Pembunuhan Istri Dokter Sukardi

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi - palu hakim. Foto: shutterstock

Banda Aceh – Rasa keadilan bagi pihak korban dan masyarakat serta efek jera untuk terdakwa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Wulandari (36). Pasalnya, terdakwa Wulandari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini, istri Sukardi, dokter spesialis anak di Lhokseumawe.

Baca juga: Pembunuhan Istri Dokter Sukardi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Dilihat Line1.News, Kamis, 1 Mei 2025, dalam Putusan Banding Nomor 148/PID/2025/PT BNA yang dibacakan pada Rabu, 30 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memaparkan sejumlah pertimbangan.

Sejumlah pertimbangan itu dipaparkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025. Selain itu, Majelis Hakim PT juga telah memerhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan Terdakwa/Penasihat Hukumnya.

Majelis Hakim PT berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (PN Lhokseumawe, red) dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim PT dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan, sehingga perlu diubah.

Kualifikasi tindak pidana dalam amar putusan PN Lhokseumawe dimaksud, “Menyatakan Terdakwa Wulandari Binti Zulaidi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Melakukan Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair”.

Menurut Majelis Hakim PT, seharusnya oleh karena sebelum kualifikasi tersebut telah disebutkan “melakukan tindak pidana” maka pada kualifikasinya tidak perlu lagi mengulangi kalimat “melakukan”, cukup dengan “Pembunuhan Berencana”.

Menimbang bahwa tentang lamanya pidana yang dijatuhkan yang merupakan pokok dari alasan banding Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis Hakim PT dengan mempertimbangkan dari aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dapat menerima alasan tersebut.

Dengan pertimbangan: Pertama, Majelis Hakim PT sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa perbuatan Terdakwa terbukti melakukan “Pembunuhan Berencana” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum.

Kedua, bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, yang tentunya ancamannya jauh lebih berat dibanding pembunuhan biasa.

Ketiga, bahwa sesungguhnya terdakwa merasa sakit hati dengan saksi dr. Sukardi yang telah memberhentikannya dari pekerjaannya. Tapi terdakwa justru melampiaskan sakit hatinya kepada korban yang bukan penyebab dari apa yang dialami terdakwa tersebut, sampai korban meninggal dunia.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut secara yuridis, sosiologis dan filosofis belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban dan masyarakat pada umumnya serta dikhawatirkan belum menimbulkan efek jera bagi terdakwa itu sendiri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim PT maka putusan PN Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 yang dimintakan banding itu harus diubah mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Wulandari Binti Zulaidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 untuk selebihnya;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)”.

Putusan itu diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Rabu, 23 April 2025, oleh Kamaludin, sebagai Hakim Ketua, Rahmawati, dan Editerial masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 30 April 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Rahmawati dan Akhmad Sahyuti, serta Panitera Pengganti Azmeiliza Aminuddin, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya.

Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh itu diperoleh Line1.News dari situs web Mahkamah Agung.

Baca juga: [Breaking News] Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Pasalnya, menurut majelis hakim, terdakwa Wulandari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini (62), sebagaimana dakwaan kesatu primer. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025.

Vonis PN Lhokseumawe itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Wulandari dipidana 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy