LPPOM MPU Aceh Cek Produk Pangan Mengandung Babi di Supermarket

Sidak supermarket
Tim terpadu LPPOM MPU Aceh sidak supermarket mencari produk mengandung babi. Foto: MPU Aceh

Banda Aceh – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menurunkan tim sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat pagi, 25 April 2025.

Ketua LPPOM MPU Aceh Deni Candra menyebutkan, pengecekan itu dilakukan menanggapi beredarnya produk pangan olahan mengandung unsur babi di tengah-tengah masyarakat.

Dia mengatakan, berdasarkan press rilis yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, ditemukan sembilan produk terkontaminasi babi. Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

“Jadi [berdasarkan press rilis itu] LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi oleh Abu [Faisal Ali] Ketua MPU Aceh mencoba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk terkait,” ujar Deni dalam dikutip Sabtu, 26 April 2025, dari Laman MPU Aceh.

Sidak itu juga melibatkan Biro Isra Setda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pangan Aceh, Disperindag Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, serta unsur Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Tim disebar di beberapa titik di Banda Aceh dan Aceh Besar. Salah satu supermarket ternama di pusat Kota Banda Aceh menjadi sasaran sidak.

Namun, tim tidak menemukan produk mengandung babi di sana. Menurut pengelola supermarket tersebut, kata Deni, produk itu telah ditarik dari gerai tapi masih tersimpan di gudang.

Hasil sidak itu, kata Deni, akan dianalisa lebih lanjut, apakah produk tersebut benar-benar aman atau tidak.

Baca juga: BPJPH-BPOM Umumkan 9 Produk Mengandung Babi, 7 Bersertifikat Halal

“Setelah kita menganalisa hasil sidak tadi, kita akan mencoba mengonfirmasi jenis-jenis produk yang kita curigai ke BPOM dan BPJPH, karena ada produk yang dibuat oleh pabrik yang sama kemudian memiliki nomor sertifikat halal yag sama, izin edar yang sama namun memiliki bentuk dan varian yang berbeda. Jadi untuk itu kita coba konfirmasi apakah produk tersebut benar-benar aman karena dibuat oleh pabrik yang sama,” ungkapnya.

Mengingat konsumen utama produk tersebut adalah anak-anak sekolah, tambah Deni, bisa saja kios-kios yang berdekatan dengan sekolahan juga menjual produk serupa.

Karena itu, LPPOM MPU Aceh mendorong dinas teknis yang berwenang untuk menindaklanjuti dengan menyidak ke kios-kios dekat sekolah.

“Dinas teknis yang dimaksud, mungkin bisa Satpol PP WH, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen, bahkan mungkin bisa pihak kepolisian, di samping LPPOM MPU Aceh sendiri.”

Shock Therapy

Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali berharap sidak itu bisa menjadi shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh.

“Bahwa jangan bermain-main tentang masalah halal itu,” ujar Abu Faisal.

Sidak itu, tambah dia, sangat perlu dilakukan untuk memastikan para pengelola supermarket dan minimarket patuh terhadap imbauan yang dikeluarkan BPJPH dan BPOM Pusat.

“Jadi [sidak] ini tujuannya sangat mulia sekali, jangan sampai masih ada produk-produk yang haram tadi beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh, terutama anak-anak kita generasi muda Aceh.”

9 Produk Mengandung Babi

Sebelumnya, BPJPH dan BPOM Pusat mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Sembilan produk ini diumumkan karena tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.

Tujuh produk di antaranya bersertifikat halal,  yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), dan Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila. Produk-produk ini diproduksi di Filipina dan Cina.

Sementara dua produk tidak tersertifikasi halal, yaitu AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat. Keduanya diproduksi di Cina.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy