Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Ketua Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerima berkas-berkas terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dari Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 24 April 2025. Foto: Dewan Pers

Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rayahu meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan rumah. Tujuannya, untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Ninik mengatakan akan menelaah konten berita yang dibuat dan disebarkan oleh Tian. Upaya ini dilakukan untuk menilai apakah konten-konten tersebut memenuhi standar jurnalistik atau tidak.

Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Tian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Ninik menjelaskan bahwa pada Kamis, 24 April 2025, pihaknya telah menerima berkas-berkas dari Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, terkait penetapan Tian sebagai tersangka. Sebelumnya, kata Ninik, Dewan Pers telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025.

“Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ujar Ninik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 26 April 2025.

Menurut dia, Dewan Pers dan Kejagung sama-sama berkomitmen menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Ninik juga mengatakan Harli telah menyatakan bahwa kasus itu tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

“Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing,” ujarnya. Selanjutnya, untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.

“Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.”

Melansir Tempo, selain Tian, jaksa juga menetapkan dua tersangka lain yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka adalah pengacara di kasus vonis lepas ekspor CPO. Keduanya juga diduga pernah terlibat dalam penanganan dua perkara lainnya.

Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negatif tentang jaksa yang menangani perkara korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Mereka memframing seolah ada kepentingan lain dibalik pengusutan kasus tersebut. Total uang yang diterima Tian dari dua pengacara itu sebesar Rp478 juta. Jaksa telah menegaskan, bahwa tindakan Tian murni pribadi bukan mewakili media tempat ia bekerja.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy