Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Sembilan produk ini diumumkan karena tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dilansir Antara, Senin, 21 April 2025.
Adapun tujuh produk bersertifikat halal, pertama, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), juga diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
Ketiga, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co Ltd Cina, dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Keempat, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Kelima, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), dengan produsen Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Keenam, Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta.
Ketujuh, Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Sementara dua produk yang tidak tersertifikasi halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
Lalu, SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi Fujian Jianmin Food Co Ltd China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Haikal mengatakan, tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy