3 Terdakwa Pembunuh Wartawan Tribrata TV di Karo Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuh wartawan
Salah satu terdakwa pembunuh wartawan Rico digiring ke luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumut. Foto: LBH Medan

Medan – Tiga terdakwa pembunuh wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Sumatra Utara.

Ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut Array A Argus dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kabanjahe Mulai Sidangkan Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, tambah Array, ketiga terdakwa memang berniat menghabisi Rico. Niat terencana itu, kata dia, bisa dilihat dari aksi para terdakwa memantau rumah Rico, lalu membeli bahan bakar minyak untuk membakar kediaman korban.

Koptu HB Masih Tak Tersentuh

Array berharap ke depan sidang kasus itu harus dipantau hingga pembacaan putusan. “Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” ungkapnya.

Pihak dimaksud adalah Koptu HB yang hingga kini tak tersentuh hukum. Oknum prajurit TNI ini disebut Eva Meliana Pasaribu, putri sulung Rico, sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan,” ujar Array.

Bukti tambahan dimaksud soal dugaan keterlibatan Koptu HB. Namun, sejauh ini belum ada perkembangan apapun terkait laporan tersebut.

Anak Almarhum Rico Minta Hakim Berikan Vonis Serupa

Terpisah, Eva bersyukur ketiga terdakwa dituntut hukuman mati. “Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” ujarnya.

Ia mengatakan, hakim harus menggunakan hati nuraninya dalam menyidangkan perkara ini. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.

“Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” kata Eva terisak.

Baca juga: KKJ Sumut Desak Pomdam Bukit Barisan Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya. Ia sudah kali mendatangi Pomdam I Bukit Barisan bersama LBH Medan dan KKJ Sumut untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan keterlibatan Koptu HB.

“Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB,” kata Eva.

Ia berharap, Koptu HB ini turut diseret ke persidangan. Sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam perkara ini, kata Eva, Koptu HB mestinya turut dijatuhi hukuman karena diduga kuat terlibat perjudian.

Bahkan, kata dia, Koptu HB patut diduga menjadi pengelola lapak judi di sejumlah tempat yang ada di Kabupaten Karo.

“Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dialah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya,” ujar Eva.

Ia mengatakan, yang punya persoalan secara langsung dalam perkara perjudian adalah Koptu HB dan almarhum ayahnya. Sedangkan dengan Bulang, kata Eva, dia meyakini hanya sebagai pihak yang disuruh melakukan pembakaran.

“Maka dari itu saya meminta agar Koptu HB ikut diproses hukum dan diadili.”

LBH Medan Desak Koptu HB Diproses

Hal senada disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, kata Irvan, adalah orang yang bertindak sesuai pesanan.

Irvan mengatakan, ada dalang di balik peristiwa ini yang belum dijerat hukum yakni Koptu HB, sebagaimana keterangan Bebas Ginting alias Bulang di persidangan.

Baca juga: Dugaan Aparat Beking Judi di Kasus Kematian Wartawan Karo, Begini Tanggapan Kapuspen TNI

“LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah,” kata Irvan.

Ia mendesak Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat di Pomdam I Bukit Barisan.

“Segera proses Koptu HB. Karena di persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu.”

Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024. Agenda sidang pertama, pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Rico, 47 tahun, dan tiga anggota keluarganya Elparida Br Ginting (istri, 48 tahun), SIP (anak, 12 tahun) dan LAS (cucu, tiga tahun), tewas terbakar di dalam rumah pada 27 Juni 2024 lalu. Awalnya, Polda Sumut dan Polres Karo menyebut kematian Rico dan tiga anggota keluarganya karena kebakaran. Namun, Eva bersama keluarganya dan KKJ mencurigai jika kematian itu bukan karena kebakaran melainkan karena dibunuh.

Investigasi KKJ membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi. Kasus kematian Rico dan keluarganya pun viral. Setelah itu, Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan melakukan konferensi pers di Polres Karo. Saat itulah terungkap bahwa kematian Rico bukan karena kebakaran melainkan dibakar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy