Dipicu Cemburu, Suami di Aceh Utara Bakar Rumah Istri Disaksikan Anak

SF di Mapolres Aceh Utara
SF ditahan Mapolres Aceh Utara. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang suami berinisial SF, 34 tahun, atas tuduhan pembakaran rumah istrinya, S, 39 tahun.

SF yang merupakan warga Gampong Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ditangkap di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari, 17 Maret 2025.

SF membakar rumah berkonstruksi kayu milik S yang berada di Gampong U, Syamtalira Aron, pada 25 Februari 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.

Kasat Reskrim AKP Boestani dalam keterangannya, Senin, mengungkapkan SF kerap berpindah-pindah lokasi dan menjadi target pencarian polisi setelah kejadian itu.

“Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” ujar Boestani.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, diduga SF membakar rumah istrinya karena tersulut emosi setelah pasangan itu bertengkar. SF menuduh istrinya berselingkuh.

Saat pertengkaran itu, SF sempat mengancam akan membakar rumah. Ancaman tersebut benar-benar ia lakukan pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 waktu Aceh.

Saat api mulai membakar rumah, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan. Sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak yang disulut SF.

“Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan korban (istrinya), pertengkaran dengan pelaku dipicu oleh rasa cemburu.”

Saat ini, SF ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy