Medan – Empat bulan setelah ditangani Polres Karo, berkas perkara dugaan pembunuhan wartawan Tribata TV, Rico Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karo. Kasus tersebut mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin, 25 November 2024.
Agenda sidang pertama, pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Menanggapi sidang perdana itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajak masyarakat khususnya warga Karo dan media, mengawal persidangan tersebut.
Sebelumnya, Eva, anak Rico, LBH Medan dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order atau pesanan dari otak pelakunya yang belum ditangkap. Mereka menduga Koptu HB terlibat karena penyebab kematian Rico dan keluarganya terkait pemberitaan secara terus menerus tentang kepemilikan lokasi judi tembak ikan. Diduga tempat judi itu milik koptu HB.
“Maka dari itu LBH Medan meminta dan mendesak Pengadilan Negeri Kabanjahe, khususnya majelis hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 November 2024.
LBH Medan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karo mengungkap kasus itu secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa. “Dan memberikan rekomendasi kepada Pomdam I Bukit Barisan untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB,” ujar Irvan.
Karena itu, LBH Medan juga mendesak Pomdam I Bukit Barisan untuk memeriksa keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya.
Baca Juga: LBH Medan Minta Penyidik Pomdam Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Wartawan Tribrata TV
Hingga kini, Pomdam belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka. Hal ini dinilai Irvan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari Pomdam, yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan oknum TNI tersebut.
Baik Eva maupun LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspom Angkatan Darat, Komnas HAM, dan KPAI di Jakarta. Mereka juga membuat laporan di Pomdam I Bukit Barisan.
Sebelumnya, setelah tiga tersangka ditangkap, Polda Sumatra Utara dan Polres Karo menggelar rekonstruksi. Tiga adegan awal rekonstruksi, kata Irvan, menggambarkan secara jelas kalau Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh Rico.
“Dalam adegan tersebut jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya, Simbisa 125 Kabanjahe,” ungkap Irvan.
Baca Juga: KKJ Sumut Desak Pomdam Bukit Barisan Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Wartawan Tribrata TV
Rico Sempurna, 47 tahun, dan tiga anggota keluarganya Elparida Br Ginting (istri, 48 tahun), SIP (anak, 12 tahun) dan LAS (cucu, tiga tahun), tewas terbakar di dalam rumah pada 27 Juni 2024 lalu. Awalnya, Polda Sumut dan Polres Karo menyebut kematian Rico dan tiga anggota keluarganya karena kebakaran. Namun, Eva bersama keluarganya dan KKJ mencurigai jika kematian itu bukan karena kebakaran melainkan karena dibunuh.
Investigasi KKJ membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi. Kasus kematian Rico dan keluarganya pun viral. Setelah itu, Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan melakukan konferensi pers di Polres Karo. Saat itulah terungkap bahwa kematian Rico bukan karena kebakaran melainkan dibakar.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy