Medan – Dua terdakwa pembunuhan berencana wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatra Utara, pada Kamis siang, 27 Maret 2025.
Keduanya adalah Bebas Ginting alias Bulang (62 tahun) dan Yunus Syahputra Tanjung (37 tahun). Sementara satu terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring (37 tahun), divonis 20 tahun penjara.
Menurut hakim, Bulang dan Yunus memiliki niatan melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Hakim juga menegaskan, ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah itu dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Anggota Arief Kurniawan kepada terdakwa Yunus.
Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Merespon vonis hakim, terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang mendadak tumbang sebelum pembacaan vonis dilakukan.
Bulang berdalih kondisi kesehatannya menurun sehingga tidak bisa mengikuti sidang. Namun hakim tetap membacakan putusannya.
Jaksa penuntut umum Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Saat sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menunggu sikap jaksa apakah benar akan mengajukan banding atau tidak.
“LBH Medan meyakini sedari awal, bahwa mereka (Bulang, Rudi dan Yunus) adalah orang yang by order atau orang yang dipesan (untuk melakukan pembunuhan),” ujar Irvan dalam keterangan tertulis Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dikutip Minggu, 30 Maret 2025.
Dari fakta-fakta di persidangan, kata Irvan, terkuak dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa dan anak korban.
Ketiga terdakwa, tambah dia, sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan Rico. Bahkan, mereka bertiga bukanlah orang yang diberitakan oleh almarhum. Karena itu, Irvan meyakini keterlibatan pihak lain.
Dalam persidangan dan berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB.
“Pertama, Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban,” ujar Irvan.
Kedua, adanya dugaan keterlibatan Koptu HB karena sebelumnya dialah orang yang diberitakan secara berulang-ulang oleh mendiang Rico.
“Ketiga, adanya permintaan takedown berita terhadap Rico. Lalu, adanya permintaan kepada terdakwa Bebas Ginting untuk menemui Rico sebelum pembunuhan terjadi,” ungkap Irvan.
Keempat, adanya keterangan yang menyebutkan Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian yang diduga dikelola anggota TNI tersebut.
Baca juga: 3 Terdakwa Pembunuh Wartawan Tribrata TV di Karo Dituntut Hukuman Mati
Lalu, saat sidang dakwaan berlangsung, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang melalui penasihat hukumnya ada menyebut keterlibatan Koptu HB dalam perkara tersebut.
“Ini semua sudah dilaporkan oleh anak korban ke Puspomad dan Pomdam I Bukit Barisan. Sayangnya, laporan itu belum berproses hingga tuntas,” ujar Irvan. Bahkan, penyidik Pomdam I yang menangani perkara itu, Kapten Harli, sudah diganti.
“Ini menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini,” tegas Irvan. Ia pun meminta agar laporan yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut dan LBH Medan bisa segera diproses secara transparan.
“Kami juga memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.”
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengatakan vonis yang diberikan hakim itu tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, kata dia, KKJ Sumut sejak awal meminta para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
KKJ Sumut juga meminta Puspomad dan Pomdam I memproses laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya. Ia meminta Pomdam I tidak menutup-nutupi penanganan kasus ini.
“Harapan ke depan, kasus ini diusut secara transparan. Bila memang terbukti adanya peran serta Koptu HB, yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Array seraya mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mengawal kasus itu hingga ke persidangan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy