KKJ Sumut Desak Pomdam Bukit Barisan Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

KKJ Sumut Desak Pomdam Bukit Barisan Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Wartawan Tribrata TV
Aksi Kamisan di Titik Nol kota Medan, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto for Line1.News

Medan – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara (Sumut) mendesak Pomdam I Bukit Barisan menetapkan anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB, sebagai tersangka pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu.

“Kita mendorong, supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra, saat Aksi Kamisan di Titik Nol kota Medan, Kamis dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.

Jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kata Irvan, tidak ditemukan korelasi dengan korban Rico. “Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” ujarnya.

LBH Medan Minta Penyidik Pomdam Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Menurut Irvan, dugaan keterlibatan Koptu HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Pomdam Bukit Barisan. Namun sampai saat ini, LBH Medan sebagai kuasa hukum Eva, anak Rico, belum mendapatkan informasi perkembangan kasus.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut dan Pomdam Bukit Barisan bersikap lebih transparan dalam memproses kasus. Jangan sampai, kata Irvan, hal ini malah menambah coreng penegakan hukum di Sumatra Utara.

Di tempat yang sama, Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengatakan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus itu begitu jelas. Termasuk saat rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024, Koptu HB muncul beberapa kali dalam 57 adegan rekonstruksi.

Dalam reka adegan, kata Array, diketahui Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di warung Jalan Kapten Bom Ginting pada Senin, 24 Juli 2024.

Anak Wartawan Tribrata TV Laporkan Kasus ke Komnas HAM, KPAI, dan LPSK

Warung itu, kata Array, juga yang pernah disinggung dalam artikel Rico soal dugaan perjudian. Lokasinya tak jauh dari gerbang Markas Yonif 125 Simbisa, atau sekira 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.

Dalam pertemuan di warung itu, tambah Array, Koptu HB menunjukkan unggahan yang diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico. Koptu HB menyuruh Bulang meminta Rico menghapus postingan itu. Bulang mengiyakan perintah Koptu HB.

Sayang, kata Array, saat itu Polda Sumut enggan menjawab saat ditanyai lebih jauh soal adegan ini.

“Fakta-fakta rekonstruksi ini sudah jelas. Namun menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini proses hukumnya seakan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polda Sumut juga seolah sengaja menutupi siapa aktor intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana ini,” kata Array.

Kamisan Kedua

Aksi Kamisan pada 15 Agustus adalah yang kedua kalinya dilakukan KKJ Sumut dan para pegiat hak asasi manusia, untuk mendesak penegakan hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya.

“Aksi ini bentuk solidaritas para jurnalis. Merawat ingatan bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan berencana. Di mana sampai saat ini aktor intelektual pembunuhan itu belum juga ditetapkan menjadi tersangka,” kata Array.

Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ady Yoga Kemit menjelaskan, Aksi Kamisan itu merupakan alarm untuk kebebasan demokrasi. Kasus pembunuhan berencana terhadap Rico, kata dia, menunjukkan jurnalis belum terbebas dari kriminalisasi.

“Kita akan terus menyuarakan tentang kebebasan pers. Kita pahami, pers menjadi salah satu tonggak demokrasi. Kita juga terus mendorong agar para jurnalis tetap bekerja sesuai kode etik profesinya,” kata Ady.

Kasus dugaan pembunuhan berencana ini juga sudah dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan LPSK.

KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat “uang jatah” dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.

Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya diduga dibunuh dengan sadis. Rumahnya dibakar pada 27 Juni lalu karena dugaan pemberitaan perjudian yang melibatkan Koptu HB. Hingga hari ini, keluarga belum juga mendapatkan keadilan. Dalang dugaan pembunuhan berencana itu, belum juga diketahui publik.

Pembakaran Rumah Wartawan Karo Dinilai Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers

Sekilas KKJ

KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite ini beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil.

Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

Sementara dari organisasi masyarakat sipil, KKJ beranggotakan LBH Medan, KontraS Sumut, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy