Pembakaran Rumah Wartawan Karo Dinilai Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers

Rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu rata tanah setelah terbakar pada Kamis (27/6/2024) dinihari pukul 03.15 WIB. Foto: Medanposonline.com
Rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu rata tanah setelah terbakar pada Kamis (27/6/2024) dinihari pukul 03.15 WIB. Foto: Medanposonline.com

Jakarta – Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, menilai pembakaran rumah wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu, bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat yang berujung pada kematian.

KontraS, kata Vebrina, melihat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, bahkan dugaan intimidasi oleh aparat penegak hukum terhadap keluarga korban.

“Sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan. Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya obstruction of justice,” ujar Vebrina dalam keterangan tertulis yang diterima Line1.News, Selasa, 16 Juli 2024.

Vebrina mendorong berbagai pihak terutama kepolisian, Puspomad, Komnas HAM dan LPSK segera mengusut tuntas kasus itu, serta memberikan perlindungan bagi keluarga korban.

Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, yang menyebut kasus itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. “Secara umum terbongkarnya kasus ini untuk juga melindungi kerja-kerja jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan pengungkapan kasus itu membutuhkan keterlibatan multipihak untuk mengurai motif tindak pidana dari terduga pelaku.

“Apakah kasus ini terkait pemberitaan atau bukan? Jika terkait pemberitaan, kasus ini akan menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Ade mengingatkan semua pihak, apabila terdapat kekeliruan atau keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang harus dilakukan adalah hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan kriminaliasi, terlebih, melakukan kekerasan kepada jurnalis.”

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024.

Kebakaran itu menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga: EB (istri), SI (anak), dan LS (cucu).

Kebakaran itu dinilai janggal lantaran terjadi setelah Rico memberitakan perjudian di tanah Karo. Ia juga memberitakan lapak perjudian yang diduga dimiliki oleh anggota TNI.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy