Banda Aceh – Jurnalis Kompas TV Aceh Davi Abdullah mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik yang diwarnai intimidasi.
Menurut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan terhadap jurnalis tersebut diduga dilakukan sejumlah anggota TNI di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan dari Davi yang dirangkum KKJ Aceh, peristiwa itu berawal ketika ia dan rekan kerjanya sedang bersiap-siap menggelar siaran langsung pada pukul 10.05 waktu Aceh.
Sebagai penanggung jawab kebutuhan visual dari siaran langsung tersebut, Davi pun segera mengambil video dengan menyoroti area atau aktivitas di Lanud SIM.
Saat itu, kata Davi, kameranya merekam sejumlah orang turun dari sebuah mobil dengan membawa koper. Beberapa di antaranya mengenakan baju beremblem bendera Malaysia.
Davi yang awalnya cukup berjarak dengan rombongan tersebut memutuskan untuk mendekat agar visual yang didapatnya terasa lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam Davi.
Mereka sempat bersitegang dengan rombongan tersebut yang menurut Davi berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA tersebut. Di dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur. Mereka berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut hendak ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir di sana.
Namun, oleh seorang anggota TNI yang dikenali Davi sebagai Aster Kasdam IM Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta meninggalkan lokasi. Perdebatan itu direkam Davi melalui kamera handphone miliknya.
Saat itu, mengetahui Davi merekam semua kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU mendekati Davi. Dia lalu meminta Davi menghapus rekaman yang diambil tadi. Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.
Menurut Davi, saat itu seorang tentara lainnya berusaha memotret dirinya serta kartu tanda pengenal yang dikenakan olehnya. Disusul oleh seorang anggota TNI lainnya yang sempat melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi Davi tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphone-nya.
Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi. Davi pun berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya tadi, melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan.
Aster Kodam Diduga Ancam ‘Pecahkan’ HP Davi
Sesaat kemudian, Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf (Kasdam) Iskandar Muda Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi menghapus rekamannya.
Fransisco disebut melontarkan kalimat intimidatif. Diduga dia mengancam akan “memecahkan” handphone Davi. Fransico juga tak memedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi konstitusi.
Bahkan, dengan angkuh dan kasarnya diduga Fransisco menyatakan bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, dan jika tidak terima maka jangan ke tempat itu.
Di situasi Fransisco dan tentara lain memojokkan Davi, HP tersebut tiba-tiba dirampas dari tangan Davi, lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya. Fransisco lantas memerintahkan rekaman tadi dihapus.
Rekaman audio visual sebanyak dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi pun dihapus. Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi. Tetapi, menurut Davi, Fransisco sempat melontarkan kalimat bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.
KKJ Aceh Kecam Perampasan dan Penghapusan Karya Jurnalistik
KKJ Aceh menilai apa yang dilakukan Aster Kasdam IM Kolonel Inf Fransisco beserta tentara lainnya secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers.
“Sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurutnya, perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum.
“Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rino, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Perbuatan Aster Kasdam IM Kolonel Inf Fransisco dkk in casu pelaku perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran, serta menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU yang sama,” ujarnya.
Pelaku dalam kasus itu, kata Rino, diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta.
“Ancaman ini tentu bukan cuma sekadar angka yang dapat dihitung-hitung, tetapi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers itu sendiri merupakan hal serius dan krusial karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu.”
Merespons kekerasan terhadap jurnalis yang dialami Davi, KKJ Aceh menyatakan:
1. Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau aksi-aksi yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
2. Aparat keamanan dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu supaya penyelenggaraan pemerintahan di dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik;
3. Ankum (Atasan Langsung) di level Kodam IM dari Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco agar menjatuhkan sanksi administratif seperti baik berupa teguran lisan/tertulis, tunda kenaikan pangkat, atau penundaan gaji, sesuai UU Disiplin Militer karena perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit TNI di mata publik terutama dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini;
4. Kepolisian agar segera memulai proses hukum, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
5. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
6. Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
7. Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;
8. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy