Anggota Dewan di Sabang Tarik Kerah Baju Jurnalis, Begini Sikap KKJ Aceh

Imbauan Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis
Imbauan Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis. Foto: Istimewa

Sabang – Jurnalis salah satu harian lokal di Aceh, Aulia Prasetya, diduga ditarik kerah bajunya dengan gelagat hendak dipukul oleh Siddik Indra Fajar, Anggota DPRK Sabang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di sebuah kantor redaksi media daring lokal di Sabang. Saat Aulia berkunjung ke sana, ia didamprat oleh Siddik.

Saat itu, sebut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Siddik membuka pintu kantor lalu menunjuk muka Aulia. Kader PKS tersebut katanya memang tercatat kerap berkunjung ke tempat tersebut. Dia juga cukup kenal dengan sejumlah pewarta di sana.

“Dengan nada yang tidak menunjukkan itikad seorang yang dikenal atau teman, Siddik pun melontarkan kalimat yang isinya mempertanyakan hak Aulia untuk menggali hingga ke sistem keamanan kapal kepada chief KMP Aceh Hebat 2, Andi Permadi,” tulis KKJ Aceh dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Kamis, 11 September 2025.

Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga di bawa ke ruang tengah kantor. Di sanalah Siddik menarik kerah baju Aulia karena tensi cekcok semakin meninggi.

Liputan Kasus Penumpang Kapal Melompat

Sebelum kejadian, tulis KKJ Aceh, Aulia ditugaskan kantornya untuk melakukan peliputan mendalam kasus melompatnya seorang penumpang KMP Aceh Hebat 2 ke laut pada Senin, 25 Agustus 2025. Penumpang tersebut dilaporkan selamat atas pertolongan nelayan setempat.

Salah satu narasumber yang hendak ditemu Aulia adalah Andi Permadi, selaku chief di kapal tersebut. Aulia mengontak Andi Permadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, melalui WhatsApp. Dia mengirim sejumlah pertanyaan, termasuk perihal keamanan kapal karena kejadian serupa juga pernah terjadi, melalui pesan teks.

Namun, Andi tidak segera menjawab pertanyaan Aulia. Ia malah berbasa-basi dengan cara menanyakan kabar dan mengatakan bahwa mereka sudah lama tidak berjumpa.

Andi sempat menelepon Aulia, tetapi tidak diangkat karena Aulia sedang bertemu dengan seseorang. Sewaktu Andi menelepon untuk kedua kalinya, Aulia mengangkat panggilan telepon tersebut lalu serta-merta menuju ke inti obrolan, yakni meminta Andi untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh Aulia via WhatsApp.

Namun, Andi menjawab bahwa pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di tingkat pusat telah memberi arahan agar tidak memberi tanggapan atau pernyataan apapun terutama terhadap awak media berkaitan dengan melompatnya penumpang kapal KMP Aceh Hebat 2.

Merasa tidak mendapatkan apapun yang bisa dikutip dari Andi, Aulia pun memutuskan untuk tidak menayangkan berita yang berkaitan dengan sang chief.

“Namun, dalam sebuah kesempatan bertemu dengan teman lamanya sesama pelaut, Siddik Indra Fajar, Andi rupanya menceritakan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Aulia,” tulis KKJ Aceh.

Sanksi Etik untuk Siddik

Apa yang dialami oleh Aulia dinilai menambah catatan panjang pejabat negara menjadi salah satu pelaku kekerasan terhadap wartawan karena kerja-kerja jurnalistiknya.

“Karena perlakuan yang dialami oleh Aulia Prasetya berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang pernah dilakukannya sewaktu berupaya mewawancarai chief kapal KMP Aceh Hebat 2, Andi Permadi, maka kasus ini mesti dilihat sebagai upaya intervensi yang dampaknya akan merusak kebebasan pers. Kendati pun, perlakuan kasar yang diawali dengan pertanyaan yang isinya terkesan menggugat kerja seorang jurnalis yang notabene bekerja untuk menopang kebebasann pers, itu dilakukan dalam tenggat waktu yang terpaut lumayan jauh,” tulis KKJ Aceh.

Perlu ditegaskan kembali, kata KKJ Aceh, konstitusi mengatur “hak untuk tahu”, yakni hak yang menjamin setiap orang untuk mendapatkan informasi. Hak publik untuk tahu ini juga merupakan hak asasi manusia yang mesti dijaga keberadaannya sebagai salah satu wujud pengawasan publik terhadap pengelola negara agar tak ada satu kewajiban pun yang luput dari implementasi serta demi garansi negara berjalan tak sewenang-wenang alias sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis, di dalam hal ini, merupakan orang yang diberi tanggung jawab agar hak publik untuk tahu tersebut terlaksana dengan baik melalui apa yang disebut sebagai “kebebasan pers”. Karena itu, setiap upaya yang dapat mendistorsi kebebasan pers tersebut harus dienyahkan di kolong langit mana pun.

Menurut KKJ Aceh, jurnalis dilindungi oleh hukum saat bertugas seperti disebutkan dalam pasal 8 UU Pers. Konsekuensi pasal tersebut, terhadap setiap kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), haram berlaku penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan terlebih lagi pembunuhan.

“Harus digarisbawahi bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis sebenarnya memiliki dampak yang bahkan dapat melampaui korban sendiri diakibatkan koherensinya dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya berkelindan hal-hal seperti hak publik untuk tahu tadi. Implementasi hak publik untuk tahu ini menjadi indikator adanya pelaksanaan pemerintahan yang dijalankan secara amanah oleh para pejabat negara, termasuk anggota legislatif seperti Siddik Indra Fajar sendiri.”

KKJ Aceh meminta Badan Kehormatan DPRK Sabang agar memberi sanksi etik terhadap Siddik Indra Fajar karena tindakannya disebut telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas dewan selaku pejabat negara.

“Dewan Pengurus Daerah PKS Sabang agar menindaklanjuti kasus ini secara internal, dengan cara mengevaluasi serta mendidik setiap kader yang bermasalah,” sebut KKJ Aceh.

Kepolisian juga didorong segera memulai proses hukum karena insiden itu merupakan delik umum yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy