Banjarmasin – Muhamad Pazri, Kuasa hukum keluarga Juwita, mengungkap fakta-fakta baru terkait pembunuhan wartawati berusia 22 tahun itu.
Pazri mengatakan Juwita dan terduga pelaku Kelasi Satu Jumran alias J, prajurit TNI Angkatan Laut, telah saling kenal sejak September 2024.
Pazri menduga ada unsur pemerkosaan terhadap Juwita. “Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” ujar Pazri usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Rabu, 2 April 2025, dilansir dari Tempo.co.
Baca juga: Skenario Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati Juwita: Eksekusi Korban di Mobil, Hancurkan KTP
Menurut Pazri, keluarga korban ingin penyidik menyelidiki secara lebih komprehensif dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan keluarga korban.
Salah satu usulan, kata Pazri, pemeriksaan kembali rekaman CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat penitipan motor, dan kondisi tempat kejadian perkara untuk mendapatkan informasi lengkap kronologi kejadian.
Selain itu, ia menegaskan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di sekitar kemaluan korban. Sebab keterangan dari dokter forensik, kata Pazri, volume sperma sangat besar.
Baca juga: Kakak Wartawati Juwita Minta Prajurit TNI AL Disidang di Pengadilan Sipil dan Dihukum Mati
“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujarnya.
Tes DNA cairan sperma itu, tambah dia, bisa dilakukan di fasilitas forensik di Kota Surabaya dan Jakarta. Keluarga korban berharap langkah-langkah itu mempercepat penyidikan dan kejelasan dalam mengungkap fakta di balik kasus ini.
Sementara itu, penyidik Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin telah menyita 14 alat bukti, seperti mobil yang disewa pelaku, sepeda motor milik korban, kaca antigores milik ponsel korban, dan laptop korban.
Adapun pada Sabtu, 29 Maret 2025, Kelasi Satu Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwita.
Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian. Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy