Idi – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap seorang ayah berinisial FA, 41 tahun, warga Kecamatan Julok, atas dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak. Korban kejahatan FA tak lain adalah putri kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, kejadian berawal saat ibu korban melihat FA bermain handphone bersama anaknya di dalam kamar. Ibu korban yang curiga lantas menanyakan kepada putrinya apa yang terjadi.
“Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya. Sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas lima SD,” ujar Adi dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Juli 2025.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung membuat aduan kepada Polres Aceh Timur. Lalu pada Jumat, 11 Juli 2025, FA ditangkap dan diboyong ke Mapolres Aceh Timur.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” ujar Adi.
FA–kini telah ditetapkan sebagai tersangka–bakal dijerat dengan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang diatur dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasus itu, kata Adi, menjadi alarm akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Dia mengajak masyarakat lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy