Bejat! Ayah di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Gubuk Kebun

M digiring petugas Polres Aceh Utara
M digiring petugas Unit PPA Polres Aceh Utara. Foto: Tangkapan Layar video

Lhoksukon – Seorang ayah di Aceh Utara berinisial M, 44 tahun, diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun, secara berkali-kali.

Aksi bejat M, warga Kecamatan Dewantara, itu dilakukan di kebun yang jauh dari pemukiman warga. Ulahnya terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.

“Korban akhirnya bercerita setelah ibunya melihat perubahan perilakunya yang menjadi pendiam dan murung,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

“Kemudian ibu korban melapor ke polisi,” tambahnya.

Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara kemudian menangkap M di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kini M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Boestani menjelaskan, petaka itu bermula pada 4 April 2025, ketika M berpura-pura mengajak korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun di Lubok Pusaka.

Pelaku mengaku akan menanam bibit kacang hijau di kebun palawija.

Sesampainya di sana, korban dan adiknya justru menginap di gubuk kebun selama sejak 4 April hingga 7 April 2025.

Selama itu pula, kata Boestani, tersangka memperkosa korban berkali-kali di sebuah gubuk lainnya.

Gubuk itu, tambah dia, berada di kawasan tempat perlintasan gajah liar antara Langkahan dan Bener Meriah.

“Gubuk itu tak digunakan lagi, tempatnya sunyi dan sepi sehingga pelaku yang sudah dirasuki setan leluasa melakukannya saat larut malam,” ungkap Boestani.

Saat perbuatan asusila itu dilakukan M, adik korban tertidur di gubuk yang lain.

Tersangka, kata dia, mengancam akan membunuh korban bersama adiknya di tengah hutan bila kemauan bejat itu tak dituruti.

“Apabila tidak melakukannya, akan diancam bunuh di tengah hutan bersama adiknya,” ujar Boestani.

“Setiap ia (tersangka) melakukannya, disertai ancaman-ancaman terhadap korban. Dilakukan berulang kali sejak tanggal 4 hingga 7 April 2025,” sambungnya.

M kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman maksimal 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara.

Polres Aceh Utara melalui Unit PPA juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan terhadap anak. Setiap laporan, sekecil apa pun, sangat membantu pencegahan dan penindakan hukum.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy