Mualem Terbitkan SK Tim RPJMA, Jubir: Mereka Tidak Digaji Kecuali Narasumber

SK Gubernur Aceh Tim RPJMA 2025 2029
Tangkapan layar kop SK Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMA periode 2025-2029. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029.

Surat Keputusan Nomor 600.1.2/713/2025 tertanggal 24 April 2025 yang ditandatangani Gubernur Mualem itu sekaligus membatalkan dan mencabut SK Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/22/2025 yang diteken Pj. Gubernur Aceh Safrizal pada 24 Januari 2025.

Dilihat Line1.News, Rabu, 30 April 2025, anggota Tim Penyusun RPJMA mencapai ratusan orang. Terdiri dari tim penasihat, tim penganggung jawab, tim pengarah, tim penyusun/tim pelaksana, kelompok kerja (pokja) penyusun penulisan RPJMA, dan tim rancangan qanun RPJMA.

Juru Bicara (Jubir) Mualem, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menjelaskan Tim RPJMA ini dibentuk untuk menyusun dokumen kerja utama yang akan menjadi dasar arah kebijakan pembangunan Aceh selama lima tahun mendatang.

“Tim RPJM Pemerintah Aceh ini terdiri dari banyak unsur dan kelompok masyarakat, terdiri dari partai politik, unsur akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, pelaku bisnis serta unsur Pemerintah Aceh sendiri,” kata Ampon Man kepada Line1.News, Rabu (30/4).

Dia mengatakan dalam konteks pembangunan Aceh, pemerintahan Mualem-Dek Fad menghimpun banyak masukan baik dari pendukung maupun pihak-pihak yang konsisten pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Jadi sesuai visi dan misi Mualem-Dek Fad yang nantinya akan menjadi dokumen resmi Pemerintah Aceh periode 2025-2029,” ujar Ampon Man.

Menurut dia, tingginya antusiame berbagai pihak yang ingin terlibat dalam Tim RPJMA hingga kini membuktikan bahwa setiap komponen rakyat Aceh ingin berbagi pikiran dan ide agar kehidupan masyarakat Aceh lebih baik ke depan.

“Tim RPJM ini tidak mendapatkan honorarium, kecuali untuk narasumber tertentu dengan ketentuan biaya yang sesuai peraturan pemerintah,” ucap Ampon Man.

Dia menambahkan Tim RPJMA itu sekaligus menyiapkan Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Aceh (Renstra SKPA) yang meliputi Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan enam lembaga istimewa.

“Semua dinas, lembaga atau perangkat istimewa itu memiliki ratusan bidang kerja maupun bagian dan unit kerja yang harus memiliki pedoman kerja untuk lima tahun kedepan,” kata Ampon Man.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy