Surabaya – Pelaku mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi dibekuk anggota Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu, 26 Januari 2025, sekira pukul 24.00 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Madiun oleh petugas dalam sebuah penyergapan di jalan.
Setelah dibawa ke beberapa lokasi, pelaku langsung dibawa ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 21.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas tindakan yang telah diperbuat.
Selain membawa tersangka, tim Jatanras Polda Jatim juga menyita mobil yang dijadikan sarana untuk membuang potongan tubuh korban.
Rencananya, setelah diperiksa tadi malam, pelaku akan dirilis oleh Polda Jatim hari ini, Senin 27 Januari 2025.
“Iya benar. Penangkapan di Madiun. Besok (Senin) dirilis,” ujar anggota Jatanras Polda Jatim, AKP Fauzi kepada awak media, Minggu, dilansir dari Beritasatu.com.
Dari kasus mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi, polisi mengungkap identitas korban melalui identifikasi sidik jari yang bernama Uswatun Khasanah, seorang janda dua anak berusia 29 tahun, warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Koper merah yang berisi jenazah wanita mutilasi di Ngawi ini ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, pada Kamis, 23 Januari 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy