KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur

Teungku Muharuddin
Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin. Foto: Dokumen Pribadi

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teungku Muharuddin meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait lainnya dari unsur Pemerintah Aceh, mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK (Surat Keputusan) Presiden dan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

Hal ini menyusul ditetapkannya Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA, untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan melalui Mendagri kepada presiden,” ujar Teungku Muhar dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Jumat, 10 Januari 2025.

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, kata Teungku Muhar, mewajibkan DPRA dan DPRK mengusulkan pasangan calon terpilih ke presiden dan Mendagri–melalui Mendagri untuk gubernur terpilih dan melalui gubernur untuk bupati/wali kota terpilih–paling lama tiga hari kerja.

Usulan itu, kata dia, berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur-wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten kota untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota terpilih.

“Atas usulan DPRA dan DPRK, presiden nantinya menerbitkan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama presiden mengesahkan pangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan,” jelas politisi Partai Aceh ini.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), tambah Teungku Muhar, pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dilakukan Mendagri atas nama presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam sidang paripurna DPRA. Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan Gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.

“Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih. Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPRA menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar pada 7 Februari mendatang,” ujarnya.

Muharuddin juga mendesak instansi lainnya seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Aceh, membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan administrasi tersebut hingga mempersiapkan prosesi pelantikan.

Dia mengapresiasi KIP Aceh yang menindaklanjuti surat KPU RI dan telah menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan KPU Pusat.

“Semoga proses administrasi tersebut dapat segera disiapkan dengan kerja sama semua instansi terkait, serta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan Presiden bisa segera menerbitkan SK Mualem-Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh, yang Insya Allah akan dilantik dan dikukuhkan dalam sidang paripurna DPRA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy