MaTA Minta Disdik Aceh Tidak Bayar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga Sekolah Tahun 2019

Ketua BRA Ditahan Kejati Aceh, Alfian MaTA Berikan Catatan Kritis
Koordinator MaTA Alfian, Foto: Dok Pribadi

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tidak membayar tunggakan pengadaan alat peraga dan praktik sekolah mobiler tahun 2019.

“Berdasarkan analisis dokumen yang kami lakukan, pengadaan alat peraga tahun anggaran 2019 yang dilakukan Disdik Aceh saat itu diduga sarat bermasalah,” ujar Koordinator MaTA Alfian kepada Line1.News, Minggu, 5 Januari 2025.

Pengadaan tersebut diketahui bersumber dari APBA Perubahan 2019 dan dilaksanakan empat penyedia: PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.

“Kami saat itu sudah pernah mengingatkan Pemerintah Aceh bahwa paket tersebut tidak bisa dibayar sebelum ada audit atas pengadaan itu, mengingat paket tersebut ada akibat terjadi konflik kepentingan di level gubernur saat itu,” ujar Alfian.

Lalu pada 2020, Kepala Disdik Aceh Rahmat Fitri mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh terkait tunggakan pembayaran pekerjaan pengadaan yang jumlahnya mencapai Rp95.347.907.960. Saat itu, sebut ALfian, Rahmat Fitri meminta tunggakan tersebut segera dibayarkan. “Kemungkinan kuat Kadis Pendidikan mendapatkan tekanan dari gubernur saat itu,” duga Alfian.

Fakta lain yang ditemukan MaTA, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Pergub Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah.

Dalam APBA 2020 semula hanya dialokasikan Rp1,2 miliar, tapi pada penjabaran APBA Perubahan 2020 jumlahnya meningkat menjadi Rp103,7 miliar.

“Penambahan anggaran ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Namun saat itu tunggakan ini batal dibayarkan,” ungkapnya.

MaTA juga menemukan surat permohonan pembayaran dari PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa kepada Kadis Pendidikan Aceh tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor 0001/SPPP/TMS/II/2024. Dalam surat tersebut, PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa mengklaim telah menyelesaikan beberapa paket pekerjaan.

Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019. Pengadaan tersebut di antaranya, alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA dan SMK, serta server UNBK SMA/SMK.

Baca Juga: Alfian MaTA: Wali Kota Lhokseumawe Terpilih Harus Cari Pihak Ketiga Kelola PDAM Ie Beusaree Rata

MaTA menduga meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Disdik Aceh berencana tetap membayar kepada penyedia. Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Reviu Inspektorat Aceh Nomor 700/034/LHR/1A-IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Disebutkan di laporan itu, sisa pembayaran sebesar Rp44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga (Rp.10.603.318.036).

Diduga hasil reviu itu bakal digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut. Terkait hal ini, MaTA mempertanyakan motif Inspektorat Aceh melakukan reviu.

“Seharusnya mereka melakukan audit terlebih dahulu, dan akibat kebijakan Inspektorat dapat merugikan keuangan Aceh terhadap pengadaan alat peraga dan praktik sekolah tahun 2019 yang tidak semata-mata dapat dilakukan pembayaran. Harusnya Inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan,” papar Alfian.

Di sisi lain, MaTA menduga penagihan pembayaran tunggakan itu terindikasi adanya konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II Pemerintah Aceh. “Sehingga para geng eselon II tersebut meyakinkan Pj Gubernur untuk membayar,” ujarnya.

Padahal, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Disdik Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Meningkat, MaTA Advokasi Peningkatan Alokasi Anggaran

Sementara Rachmat Fitri saat itu mengakui banyak paket pekerjaan alat peraga yang belum selesai hingga Desember 2019. Dia juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut, kata Alfian, termuat dalam beberapa media di Aceh pada Februari 2020.

“Karena itu, MaTA meminta kepada Pj Gubernur untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pengadaan tersebut. Kebijakan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh pihak yang merasa ini lahan pendapatan bagi oknum bermental korup,” ujarnya.

Sementara kepada Kadis Pendidikan Aceh, MaTA juga meminta tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir.

Baca Juga: MaTA Pertanyakan Komitmen Inspektorat Aceh dengan KPK Soal Reviu dan Probity Audit 33 Paket Proyek Strategis

“Dan kami meminta secara tegas ada audit investigasi atas pengadaan tersebut, sehingga Pemerintah Aceh memiliki tata kelola atas kebijakan anggaran dan dapat berpedoman pada peraturan yang melarang pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran,” ujar Alfian.

MaTA juga mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif reviu oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus dibayar. “Agar ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut.”

MaTA menilai jajaran Pemerintah Aceh saat ini masih sangat rawan dari potensi-potensi korupsi. “Dan ini menjadi catatan penting bagi gubernur terpilih nantinya dalam membersihkan birokrasi yang korup, sehingga pembangunan Aceh ke depan lebih efektif dan berkualitas.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy