Alfian MaTA: Wali Kota Lhokseumawe Terpilih Harus Cari Pihak Ketiga Kelola PDAM Ie Beusaree Rata

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai Wali Kota Lhokseumawe terpilih harus mencari pihak ketiga untuk mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusaree Rata yang terus merugi sejak didirikan pada 2011.

“Wali Kota terpilih sudah saatnya mencari pihak ketiga sehingga pengelolaan [PDAM Ie Beusaree Rata] lebih efektif baik secara PAD (pendapatan asli daerah) maupun kebutuhan air bagi konsumen terpenuhi secara teratur,” ujar Alfian kepada Line1.News, Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurut Alfian, wali kota terpilih harus berani melakukan langkah tersebut demi terwujudnya profesionalitas di badan usaha milik Kota Lhokseumawe itu.

“Wali Kota terpilih harus berani untuk mengambil langkah tersebut sehingga pengelolaan PDAM lebih profesional. Sehingga, PAD jelas dan kebutuhan air bagi pelanggan juga ada saat dibutuhkan,” ujarnya.

Selama ini, tambah Alfian, air PDAM Ie Beusaree Rata susah diakses pelanggan. Dalam dua hari, kata dia, air hanya bisa diakses dua jam saja.

“Seperti [dialami] warga Kecamatan Muara Satu. Dan pada jam berapa air didapatkan pelanggan tidak menentu, kadang bisa jam dua malam.”

Baca Juga: Dikucurkan Modal Hampir Rp30 Miliar, PDAM Ie Beusaree Rata Lhokseumawe Rugi Sejak Lahir

Diketahui, PDAM Ie Beusaree Rata mendapatkan kucuran modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga Rp30 miliar sejak 2011 sampai 2024. Namun, akumulasi kerugian perusahaan air minum pelat merah itu mencapai Rp34,3 miliar hingga 2023.

Penyertaan modal itu disuplai Pemko untuk pemenuhan investasi berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 tahun 2015 yang telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe.

Pasal 6 qanun itu menyatakan tujuan usaha PDAM Kota Lhokseumawe adalah menunjang pembangunan daerah; memberikan pelayanan kebutuhan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat; dan menghimpun dana sebagai salah satu sumber PAD.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy