Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem agar menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Data diperoleh Line1.News, Jumat, 27 Februari 2026, dalam APBA 2026, Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Tambahan Penghasilan ASN total mencapai Rp1.399.356.715.564,46 (Rp1,39 triliun lebih).
Rinciannya, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN Rp60,41 miliar lebih; tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN Rp507,36 juta lebih; tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN Rp26,92 juta lebih; tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN Rp426,18 miliar lebih; dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN Rp912,22 miliar lebih.
Menurut Alfian, anggaran besar tersebut lebih baik dan bijak dialokasikan untuk kepentingan pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh.
“Kami meminta kepada Gubernur Aceh untuk melakukan pembatalan terhadap TPP. Karena TPP ini bukan hanya menyangkut satu atau dua orang, tetapi seluruh ASN yang ada di Pemerintah Aceh,” kata Alfian, Jumat, 27 Februari 2026.
Alfian menilai hingga saat ini korban banjir masih bertahan di tenda-tenda pengungsian dengan penerangan yang belum pulih. Warga terdampak juga melaksanakan ibadah Ramadan dengan serba kekurangan.
“Kami berharap gubernur memiliki prinsip senasib sepenanggungan dengan para korban maupun rakyat Aceh yang sedang tertimpa musibah. Kami berharap kebijakan TPP ini dibatalkan atau setidaknya ditunda,” kata Alfian.
Selain itu, Alfian mengatakan kondisi anggaran Aceh saat ini dalam tahap efisiensi. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kata dia, hal ini bisa menjadi pemborosan yang sangat besar.
“Kami berharap Gubernur Aceh bersikap tegas. Jika pola seperti ini terus dipertahankan, dikhawatirkan tidak ada perbedaan dengan pola pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Dia menyebut penundaan pembayaran TPP termasuk tunjangan prestasi kerja bagi PNS bukan terkait konflik kepentingan, tetapi bagaimana memastikan anggaran 2026 benar-benar diprioritaskan untuk penanganan korban bencana ekologis.
“Perlu diingat, APBA 2026 tidak besar. Sementara dana TKD [Transfer ke Daerah] yang dipotong sebesar Rp1,7 triliun hingga kini juga belum jelas dan belum masuk ke Kas Aceh. Artinya, kemampuan fiskal daerah sangat terbatas,” ucap Alfian.
Oleh karena itu, Alfian berharap Gubernur Mualem menunda kebijakan pembayaran TPP PNS dan mengalihkan kepada penanganan bencana Aceh demi membangun rasa simpati kepada korban terdampak.
“Sekali lagi, bukan berarti kami tidak sepakat dengan kesejahteraan ASN. Namun, dalam situasi saat ini, kami berharap gubernur dapat menunda kebijakan tersebut demi membangun rasa senasib sepenanggungan dengan masyarakat yang sedang terdampak bencana,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menetapkan pembayaran TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 sebesar 83,13 persen dari jumlah yang dialokasikan dalam APBA 2026. Ketentuan tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 18 Februari 2026 di Banda Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy