Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 843 Perkara, Didominasi Cerai Gugat

Jubir Mahkamah Syariyah Jantho Nurul Husna
Jubir Mahkamah Syar'iyah Jantho Nurul Husna bersama visitor dari Belanda. Foto: Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho

Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menanggani 846 perkara selama 2024. Dari total perkara tersebut, 843 perkara atau 99,65 persen diselesaikan.

“Hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” ujar Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, dikutip Minggu, 5 Januari 2025.

Perkara yang mendominasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho sepanjang 2024 adalah cerai gugat, yaitu istri menggugat cerai terhadap suami. Dari total 846 perkara, sebut Nurul, 337 perkara adalah cerai gugat, tertinggi dibanding jenis perkara lainnya. Sedangkan cerai talak, suami memohon cerai istri, sebanyak 74 perkara.

Selain itu, 30 perkara isbat (pengesahan) nikah; kewarisan serta harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara; pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing satu perkara; dua perkara penguasaan anak; serta empat perkara lain-lain.

Baca Juga: Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Dua Descente Perkara Harta Bersama dan Warisan

Selanjutnya, 330 perkara permohonan terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara isbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, empat perkara wali adhol, 20 perkara perwalian dan delapan perkara lain-lain.

Kemudian 32 perkara jinayat terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, dua perkara ikhtilath, 14 perkara maisir dan tiga perkara khalwat. Sedangkan untuk jinayat anak ada tiga perkara.

Di samping itu, kata Nurul, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyelesaikan delapan perkara permohonan eksekusi yang diajukan masyarakat pencari keadilan. “Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Keberhasilan itu, kata dia, sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun masyarakat pencari keadilan.

Nurul juga mengungkapkan pada 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa di insititusi tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy