Jantho — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar serah terima dan peresmian ruang tahanan baru, Senin 10 November 2025. Ruang tahanan ini dibangun melalui Dana Aspirasi Abdul Muchti, Ketua DPRK Aceh Besar.
Fasilitas tersebut secara resmi diserahkan oleh Pemkab Aceh Besar dan diresmikan langsung oleh Bupati Muharram Idris atau Syech Muharram di halaman belakang kantor MS Jantho.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemkab Aceh Besar melalui dana aspirasi DPRK. Fasilitas ini akan sangat membantu proses persidangan perkara jinayat yang membutuhkan ruang tahanan representatif,” ujar Ketua MS Jantho Yusnardi dikutip dari Laman MS Jantho, Selasa, 11 November 2025.
Dia juga menjelaskan kedudukan Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani perkara jinayat di Aceh, selain tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai peradilan agama.
Sementara Muharram menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga di Aceh Besar dalam mengawal pembangunan daerah, termasuk dalam upaya menekan angka kriminalitas.
Sebagai wilayah singgah, kata dia, Aceh Besar memiliki tingkat kriminalitas tinggi dan perlu ditekan dengan kolaborasi berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh keberadaan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Ini bukan hanya lembaga peradilan, tetapi juga wujud perjuangan masyarakat Aceh sejak lahirnya Mahkamah Syar’iyah sebagai hasil MoU Helsinki.”
Ketua MS Aceh Zulkifli Yus turut mengapresiasi Ketua MS Jantho atas inisiatifnya dan berterima kasih kepada Bupati Aceh Besar atas dukungan konkret terhadap fasilitas penegakan hukum syariat.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Aceh Besar yang telah mendukung pembangunan ruang tahanan ini. Ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya di Aceh Besar.”
MS Jantho dalam keterangannya menyebutkan pembangunan ruang tahanan itu bentuk dukungan penegakan syariat Islam dari Pemkab Aceh Besar yang sejalan dengan amanat UUPA. Pasal 136 ayat 2 regulasi ini menyebutkan penyediaan sarana-prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy