Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Meningkat, MaTA Advokasi Peningkatan Alokasi Anggaran

FGD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Dosen FISIP Universitas Teuku Umar, Cut Asmaul Husna memandu FGD tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Lhokseumawe, Senin, 9 Desember 2024. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengadvokasi peningkatan alokasi anggaran untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2030. Pasalnya, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh selama ini cukup tinggi, tapi dukungan anggaran dari Pemerintah Aceh untuk mengatasi permasalahan tersebut dinilai masih minim.

“Kita akan mengadvokasi peningkatan alokasi anggaran untuk sektor ini dalam RPJMA, yang kemudian diselaraskan dengan visi dan misi gubernur Aceh terpilih 2025-2030,” kata Koordinator MaTA, Alfian saat membuka diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan responsif disabilitas, di sebuah kafe di Kota Lhokseumawe, Senin, 9 Desember 2024.

Alfian menyebut FGD tersebut juga akan digelar di beberapa kabupaten/kota lainnya di Aceh sebagai upaya penguatan penyusunan laporan backgroud study yang dapat dijadikan landasan advokasi berbasis data.

FGD di Lhokseumawe diikuti perwakilan Forum Anak Kota Lhokseumawe, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), LBH APIK Aceh, Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh Utara, LBK Keumalahayati, Balai Syura, akademisi Unimal, LSM Sahara, UPTD PPA Lhokseumawe, Bappeda Lhokseumawe, Bappeda Aceh Utara, LBK Annisa, Flower Aceh, BEM Unimal, lembaga lainnya, dan sejumlah awak media.

Acara pembukaan FGD itu turut dihadiri Kepala Bappeda Aceh Utara Adamy, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lhokseumawe Salahuddin.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar, Cut Asmaul Husna, yang menjadi fasilitator FGD di Lhokseumawe itu membagi dua kelompok diskusi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Setelah berdiskusi, kedua kelompok melalui juru bicaranya menyampaikan identifikasi masalah dan tawaran solusi. M. Dahlan dari LSM Sahara tampil sebagai jubir kelompok pemberdayaan perempuan. Sedangkan Sarajulis (pelajar) dan M. Arya Al Falaq (mahasiswa UIN Ar-Raniry) dari Forum Anak Kota Lhokseumawe menjadi jubir kelompok perlindungan anak. Hasil presentasi mereka mendapat apresiasi dari seluruh peserta FGD tersebut.

Adapun hasil yang diharapkan dari FGD itu, menurut Cut Asmaul Husna adalah evaluasi yang menyeluruh terhadap perencanaan dan implementasi RPJMA 2017-2022 dan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026, identifikasi keberhasilan dan kekurangan dalam menangani isu-isu tersebut, serta faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan.

Selain itu, rekomendasi yang konkret dan komprehensif untuk perbaikan kebijakan dan program di masa depan, dengan fokus pada perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok yang rentan.

Jumlah Kasus  

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) tahun 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh yang terlapor pada UPTD PPA tahun 2019-2023, jumlahnya fluktuasi atau naik-turun. Namun, tahun 2023 trennya meningkat dibandikan 2022, 2021, dan 2020.

Tahun 2019, jumlah kasus sebanyak 1.067 terdiri dari 549 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 518 kekerasan terhadap anak. Tahun 2020 turun menjadi 905 kasus, tahun 2021 naik ke 924 kasus, tahun 2022 naik lagi hingga 1.029 kasus, dan 2023 mencapai 1.098 kasus.

Dilihat Line1.News dalam Laporan Kinerja Pemerintah Aceh (LKjPA) tahun 2023, Pemerintah Aceh mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih berada pada level angka yang tinggi dan semakin kompleks. Sehingga upaya pembinaan dan penanganan kasus perlu terus ditingkatkan, karena masih terdapat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, terutama yang terjadi di dalam keluarga.

“Hal ini bisa dipahami, sebab mayoritas masyarakat kita masih beranggapan bahwa persoalan keluarga tidak perlu diumbar ke publik karena merupakan aib yang harus ditutupi,” bunyi keterangan dalam LKjPA 2023 itu.

Selain tingkat kekerasan yang masih tinggi, disebutkan pula dalam LKjPA itu, jenis kasus juga semakin kompleks. Sehingga perlu ditelusuri apa dan bagaimana penyebab dan solusi yang akan dilakukan untuk pencegahan yang lebih baik dan penanganan serta pemberdayaan korban ke depan.

Menurut LKjPA, pada tahun 2023 bentuk kekerasan terhadap perempuan di Aceh masih mendominasi yang tertinggi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 330 kasus, disusul dengan kekerasan psikis sebanyak 165 kasus, kekerasan fisik sebanyak 159 kasus. Sedangkan bentuk kasus tertinggi pada anak yaitu pelecehan seksual 164 kasus, menyusul kekerasan fisik 143 kasus, pemerkosaan sebanyak 139 kasus, kekerasan psikis 130 kasus, KDRT sebanyak 70 kasus dan penelantaran 37
kasus.

“Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan cross-cutting issues yang penyelesaiannya melibatkan berbagai sektor dan upaya mencari solusinya perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan agama”.

Namun, menurut Pemerintah Aceh dalam LKjPA itu, dalam upaya mengantisipasi terjadinya berbagai kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, disebabkan belum optimal langkah-langkah strategis yang dilakukan mulai dari pencegahan, penanganan sampai pemberdayaan secara lintas sektor dan multisektor.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy