BNNK Lhokseumawe Geledah Rumah Tersangka Jaringan Narkoba Aceh-NTB

penggeledahan BNN di Aceh utara
BNN lakukan penggeledahan di Aceh Utara. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Selain di Keude Cunda, Lhokseumawe, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) juga melakukan penggeledahan di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Kamis, 5 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan di rumah MR, tersangka pengedar sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo yang memimpin penggeledahan mengatakan kegiatan itu bagian dari pengembangan kasus setelah MR ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, petugas BNN RI menangkap MR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.992 gram atau 1,99 kilogram lebih pada 26 November 2024. MR diduga jaringan narkotika Aceh-Nusa Tenggara Barat (NTB).

[BREAKING NEWS] BNN Aceh Geledah TKP Kasus Narkotika di Lhokseumawe, Live di IG!

“Penggeledahan tersebut merupakan permintaan dari penyidik BNN RI yang menangani perkara dari tersangka warga Aceh Utara tersebut,” ujar Werdha dilansir dari Antara, Jumat, 6 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tambah dia, tim tidak menemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan tersangka.

Werdha menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga: Kepala BNNK Bireuen Pimpin Penggeledahan TKP Narkotika di Lhokseumawe

Adapun MR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

Selain penggeledahan di Aceh Utara, tim gabungan BNN juga menggeledah dua rumah tersangka narkotika lainnnya di yakni di Gampong Jawa Lama dan Keude Cunda, Kota Lhokseumawe.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy