Curi Ponsel Takut Ketahuan, Mahasiswa Bireuen Bunuh Mahasiswa Aceh Barat

Curi Ponsel Takut Ketahuan, Mahasiswa Bireuen Bunuh Mahasiswa Aceh Barat
Ilustrasi pembunuhan. Foto: republika.co.id

Banda Aceh – Seorang mahasiswa asal Peudada, Bireuen, berinisial ZF, 20 tahun, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan mahasiswa asal Aceh Barat, berinisial D, 20 tahun.

ZF ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu, 20 Oktober 2024, dini hari sekira pukul 02.50 waktu Aceh. Dia ditangkap di asrama mahasiswa Peudada di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, D awalnya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya kawasan Jeulingke, Banda Aceh, dengan luka tusuk di leher, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

“Diduga korban pembunuhan. Kita temukan senjata tajam diduga barang bukti di lokasi kejadian,” ujar Fadillah kepada wartawan, Sabtu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ZF datang seorang diri ke rumah kos korban.

Seorang saksi, Hendriansyah, mengaku melihat ada seorang pria yang datang ke kos tersebut pada Sabtu pagi. Hendriansyah sempat menanyakan tujuan pria itu datang.

Saksi, kata Fadillah, tidak mencurigai ZF karena berpikir tamu tersebut adalah rekan korban. Ketika itu, korban berada seorang diri di kamar setelah adiknya pergi ke tempat saudara usai mereka sarapan bersama. Dan setelahnya korban kembali tertidur.

Berselang beberapa menit setelah adiknya pergi, ZF datang ke kos. Pintu kamar kos juga tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah itu.

Kemudian, pelaku melihat ponsel berada di dekat korban dan ingin mencurinya, tetapi takut korban terbangun. Akhirnya, pelaku mengambil pisau dapur yang memang sudah ada di sana, dan langsung membunuh korban terlebih dahulu sebelum mengambil ponsel.

“Jadi pisau dapur itu sudah ada di sana, pelaku takut korban bangun, maka timbul inisiatif membunuh korban dulu,” ujar Fadillah.

Setelah membunuh korban, ZF langsung keluar dan pergi dari tempat kejadian perkara. Namun, ponsel korban masih tertinggal tidak dibawanya. “Dia [ZF] menusuk ke leher korban tiga kali. Handphone yang hendak dicuri tidak terbawa, pelaku langsung pergi,” kata Fadillah.

Sementara Hendriansyah mengetahui D meninggal dunia di kos tersebut setelah adik korban pulang sekitar pukul 13.00 WIB. “Saat mau masuk dia terkejut dan dilaporkan ke pemilik kos,” sebutnya.

Motif Ekonomi

ZF melakukan aksi tersebut karena permasalahan ekonomi. “Tersangka ingin pulang ke kampung halaman di Bireuen, tetapi tidak ada biaya,” ujar Fadillah.

Sebelum ke kos D, ZF terlebih dahulu datang ke rumah neneknya untuk meminta uang tapi tidak mendapatkannya. “Sempat pergi ke rumah neneknya, setelah itu dia ingin datang ke kosan ini dengan coba mencuri handphone,” ujarnya.

Selain itu, kata Fadillah, ZF dalam setahun terakhir sudah bertamu ke kosan tersebut sekitar 3-4 kali. Kedatangan ZF selama ini ke sana bukan karena berteman dengan D, tetapi dibawa oleh teman dari adik D yang kebetulan satu sekolah.

Atas perbuatannya, ZF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. “Atau Pasal 340 KUH Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy